
Padang (09/03/2026) – Menciptakan birokrasi yang profesional dan sejahtera, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat memfasilitasi harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Dharmasraya. Fokus utama rapat virtual ini adalah pengaturan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta penetapan Kelas Jabatan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Rapat dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., yang menekankan bahwa pemberian TPP bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen untuk mendorong profesionalisme. "Harmonisasi ini memastikan TPP disusun berdasarkan sistem merit dan objektivitas kinerja, namun tetap selaras dengan kemampuan keuangan daerah agar berkelanjutan," tegas Dr. Alpius.

Diskusi teknis melibatkan jajaran Pemprov Sumbar dan Pemkab Dharmasraya, termasuk Asisten Administrasi Umum, Nofriadi Roni Puska, S.T., M.T. Tim Perancang Kemenkum Sumbar memberikan masukan krusial terkait formula Basic TPP dan keselarasan dengan evaluasi jabatan yang telah disetujui Menteri PANRB. Langkah ini diambil agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi yang dapat berimplikasi hukum di masa depan.

Melalui sinergi ini, Kemenkum Sumbar berkomitmen membantu Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mewujudkan tata kelola kepegawaian yang transparan. Dengan adanya kepastian hukum mengenai kelas jabatan dan standar penghasilan, diharapkan motivasi kerja ASN semakin meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik yang lebih prima bagi masyarakat Dharmasraya.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#NyamanBersama
