
Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat terus mengawal terciptanya tata kelola pemerintahan nagari yang profesional dan sejahtera. Melalui rapat pendampingan di Ruang Bung Hatta, Senin (6/4), Kemenkum Sumbar memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Dharmasraya terkait Penghasilan Tetap (Siltap) dan Tunjangan bagi Wali Nagari serta perangkat nagari.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Tim Kerja 4 Bidang Peraturan Perundang-undangan, Andros Timon, S.H., M.H., ini fokus menyelaraskan hak keuangan aparatur nagari dengan regulasi yang lebih tinggi. Salah satu poin krusial yang ditegaskan adalah besaran Siltap wajib memenuhi batas minimum, yakni sekurang-kurangnya setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a, guna menjamin standar hidup yang layak bagi pelayan masyarakat di tingkat nagari.

Dalam forum tersebut, tim perancang Kemenkum Sumbar memberikan koreksi substantif, termasuk penghapusan istilah "staf perangkat nagari" yang tidak memiliki dasar hukum kuat dalam hirarki perundang-undangan. Selain itu, ditegaskan pula pemisahan antara Siltap dengan honorarium agar pengelolaan Alokasi Dana Nagari (ADN) di Kabupaten Dharmasraya tetap akuntabel dan terhindar dari temuan administratif di kemudian hari.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Dinas PMD dan BKD menyambut baik masukan teknis tersebut. Penyempurnaan Ranperbup ini diharapkan menjadi payung hukum yang kokoh dalam memberikan kepastian hak bagi para Wali Nagari dan perangkatnya. Dengan regulasi yang sehat, diharapkan motivasi kerja aparatur nagari di Dharmasraya semakin meningkat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#NyamanBersama
