
Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat terus mendorong terciptanya regulasi daerah yang efektif dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Melalui rapat virtual pada Selasa (7/4), Kemenkum Sumbar memfasilitasi harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Dharmasraya yang berkaitan dengan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Rapat yang dibuka langsung oleh Plt.Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., ini menjadi momentum penting dalam menata tata kelola air bersih di Dharmasraya. Salah satu poin strategis dalam pertemuan ini adalah masukan Tim Perancang Kemenkum Sumbar untuk menyederhanakan tiga rancangan aturan tersebut menjadi satu Peraturan Bupati yang komprehensif. Langkah ini diambil agar regulasi lebih efektif, mudah dipahami, dan sesuai dengan ketentuan Permendagri terbaru.

Selain penyederhanaan bentuk hukum, tim juga membedah aspek Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Rencana Strategis UPTD SPAM periode 2026–2029. Sinkronisasi ini bertujuan agar dokumen tata kelola, indikator layanan, dan standar operasional (SOP) saling terintegrasi, sehingga masyarakat Dharmasraya mendapatkan jaminan layanan air minum yang bermutu dan berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyambut positif arahan penyederhanaan regulasi tersebut dan berkomitmen segera melakukan penyesuaian substansi. Dengan tuntasnya proses harmonisasi ini, Kemenkum Sumbar memastikan bahwa setiap tetes air bersih yang mengalir ke rumah warga di Dharmasraya memiliki payung hukum yang kuat dan standar pelayanan yang akuntabel.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#NyamanBersama
