
Padang (29/01/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat terus berkomitmen mewujudkan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan di seluruh wilayah Sumatera Barat. Melalui jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kemenkum Sumbar menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Pasaman Barat mengenai tata cara pemilihan Wali Nagari secara virtual.

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Funna Maulia Massaile, ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi rancangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dalam forum tersebut, tim perancang Kemenkum Sumbar memberikan telaah komprehensif terkait aspek kewenangan dan teknik penyusunan agar regulasi yang dilahirkan pemerintah daerah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan aplikatif di lapangan.

"Proses harmonisasi ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan setiap norma yang diatur tidak tumpang tindih dan benar-benar sesuai dengan koridor hukum nasional. Kami memberikan masukan agar rancangan ini ditinjau kembali guna penyempurnaan materi muatannya," ungkap Funna secara naratif. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi daerah agar produk hukum yang dihasilkan tidak mengalami kendala prosedural di kemudian hari.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat secara kooperatif menerima seluruh masukan dan sepakat untuk melakukan penataan ulang terhadap naskah rancangan tersebut. Sinergi ini diharapkan mampu melahirkan regulasi pemilihan Wali Nagari yang kokoh secara yuridis, sehingga dapat menjadi landasan demokrasi tingkat nagari yang aman, tertib, dan berkeadilan di Kabupaten Pasaman Barat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
