
Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat terus berkomitmen mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel hingga ke tingkat nagari. Melalui rapat virtual via Zoom Meeting, Senin (6/4), jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Agam terkait penyaluran bagian hasil pajak dan retribusi daerah tahun 2025.
Rapat ini menjadi krusial karena membahas mekanisme penghitungan dana yang akan disalurkan kepada Pemerintah Nagari di Kabupaten Agam. Kemenkum Sumbar bersama Pemerintah Kabupaten Agam melakukan bedah mendalam terhadap substansi rancangan guna memastikan sinkronisasi antara dasar hukum, batang tubuh, hingga lampiran teknis mekanisme penghitungan anggaran.

Dalam diskusi tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Sumbar memberikan berbagai masukan strategis, mulai dari perumusan norma yang konsisten hingga kejelasan teknis penghitungan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. "Ketelitian dalam penyusunan Ranperbup ini adalah kunci agar penyaluran anggaran ke nagari berjalan lancar, tepat sasaran, dan memiliki payung hukum yang kuat," ujar tim perancang di sela-sela pembahasan.
Pemerintah Kabupaten Agam merespons positif seluruh masukan tersebut dan berkomitmen segera melakukan penyempurnaan dokumen. Dengan tuntasnya tahap fasilitasi ini, diharapkan regulasi tersebut dapat segera ditetapkan sehingga proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di seluruh Nagari Kabupaten Agam dapat terakselerasi dengan dukungan anggaran yang sah dan transparan.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
