
Padang – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Maluku dengan tema Analisis Strategi Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022, pada Selasa (14/10/2025).

Kegiatan yang dimoderatori oleh Enny Parinussa (Reporter TVRI Maluku) ini dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, dan menghadirkan tiga narasumber utama: Dr. Irma Mariana (DJKI), Dr. Saiful Sahri (Kakanwil Kemenkum Maluku), serta Prof. Dr. Teng Berlianty (Guru Besar FH Universitas Pattimura). Para narasumber memaparkan bahwa Indikasi Geografis (IG) merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual komunal yang tidak hanya menjaga identitas budaya lokal, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi produk daerah.

“Produk IG terbukti mampu meningkatkan nilai jual dua hingga lima kali lipat dibandingkan produk non-IG, serta memperluas akses pasar global,” ujar Dr. Irma. Sementara Prof. Teng menekankan bahwa “Permenkumham No. 10 Tahun 2022 mempercepat proses pendaftaran IG dan memperkuat digitalisasi sistem, sehingga perlindungan hukum semakin efektif.”
Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Sumbar turut memperkuat komitmen dalam mendorong pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan daerah mengenai pentingnya pendaftaran serta pelindungan Indikasi Geografis sebagai strategi ekonomi berbasis kearifan lokal.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
