
Padang — Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar Lista Widyastuti, S.H., M.H., bersama Kepala Bidang Pelayanan AHU Febriandi, S.H., M.M., dan jajaran mengikuti Diskusi Panel bersama OJK, Ditjen AHU, dan BPK mengenai pengelolaan data Jaminan Fidusia, pemanfaatan pertukaran data, serta optimalisasi PNBP Jaminan Fidusia, yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat, 14 November 2025.


Dalam forum tersebut, BPK menyampaikan temuan audit terkait potensi kehilangan PNBP dan ketidaksesuaian data akta notaris dengan pendaftaran pada sistem AHU Online. Ditjen AHU memaparkan mekanisme pertukaran data Fidusia dan tren realisasi PNBP tahun 2019–2025, sementara OJK menjelaskan perkembangan industri pembiayaan dan posisi Jaminan Fidusia sebagai instrumen mitigasi risiko. Perwakilan APPI turut menyoroti kendala eksekusi objek Jaminan Fidusia yang secara praktik masih harus melalui Pengadilan, sehingga menimbulkan tantangan di lapangan.
Kegiatan ini menghasilkan kesepakatan pembentukan Satuan Tugas Pengawasan PNBP lintas instansi untuk memperkuat integrasi data, akurasi pelaporan, dan akuntabilitas layanan Fidusia. Kanwil Kemenkum Sumbar menegaskan komitmen menindaklanjuti catatan tersebut bersama OJK Wilayah dan BPK sebagai bentuk penguatan tata kelola. (Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
