
Padang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum terus memperkuat perannya dalam memastikan kualitas dan keselarasan produk hukum daerah. Dalam sepekan terakhir, Kanwil Kemenkum Sumbar menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah bersama pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat. (29/10/2025)
Kegiatan dibuka oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi, yang menegaskan bahwa tahapan harmonisasi merupakan forum penting dalam menyelaraskan substansi kebijakan daerah dengan norma hukum nasional.

“Setiap rancangan regulasi harus diuji secara cermat dari aspek kewenangan, keterpaduan materi, dan kejelasan norma. Harmonisasi adalah instrumen untuk memastikan agar peraturan daerah tidak bertentangan dengan kebijakan nasional,” ujar Boby.

Dalam forum ini, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar — Rivai Putra, Andros Timon, Sherly Kurnia Fitri, Eko Hariyanto, Zhauri Ismadhani, Vico Novindo, Ririd Poerwanta, Stephani Eka Putri, Loli Septriningsih dan Hayati Rahman— memaparkan hasil analisis teknis terhadap sejumlah rancangan yang diajukan oleh pemerintah daerah. Beberapa di antaranya meliputi:
1. Raperda Kota Payakumbuh tentang Pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
2. Raperda Kabupaten Solok Selatan tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman (RP3KP)
3. Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
4. Rancangan Peraturan Bupati Tanah Datar tentang Kurikulum Muatan Lokal pada Satuan Pendidikan
5. Rancangan Peraturan Bupati Agam tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers serta Jadwal Retensi Arsip.

Para perancang memberikan catatan teknis mengenai delegasi kewenangan, kesesuaian substansi dengan peraturan induk, dan sistematika penulisan norma sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Turut hadir pejabat eselon II, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat, dan Kepala Bagian Hukum dari Kota Payakumbuh, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Tanah Datar.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumbar menegaskan komitmennya untuk mendampingi pemerintah daerah dalam membentuk regulasi yang selaras, implementatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis hukum di daerah.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
