
Padang - Memasuki babak baru dalam sejarah hukum Indonesia, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) mengikuti webinar nasional bertajuk "Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Nasional" pada Senin (26/01/2026). Kegiatan ini menjadi krusial mengingat tahun ini adalah masa dimulainya pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang menggantikan produk hukum kolonial Belanda.
Wakil Menteri Kementerian Hukum RI, Edward O.S. Hiariej, yang hadir sebagai keynote speaker, melemparkan sebuah refleksi mendalam. Ia menekankan bahwa tantangan terbesar bukan pada kesiapan aparat, melainkan pada mentalitas masyarakat yang masih terjebak dalam paradigma hukum balas dendam atau Lex Talionis. "Masyarakat sering berharap pelaku dihukum seberat-beratnya, padahal KUHP baru kita sudah bergeser ke arah keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif," ungkapnya saat memberikan arahan.


Dalam webinar yang diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, terungkap perjalanan panjang lahirnya KUHP ini—mulai dari seminar hukum pertama tahun 1963 hingga resmi berlaku di tahun 2026. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa misi besar undang-undang ini adalah dekolonisasi dan demokratisasi hukum. Artinya, hukum kini lebih menghargai nilai-nilai lokal (living law) dan hak asasi manusia sebagai identitas bangsa.
Guru Besar FH UI, Harkristuti Harkrisnowo, turut membedah sisi kemanusiaan dalam KUHP baru ini. Beliau menjelaskan adanya alternatif pidana selain penjara, seperti kerja sosial dan pengawasan, serta pengaturan pidana mati yang kini menyertakan masa percobaan. Dengan adanya perubahan besar ini, Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk terus turun ke lapangan guna memberikan pemahaman kepada warga Sumatera Barat bahwa hukum kini hadir untuk memulihkan keseimbangan, bukan sekadar menghukum.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
