
Padang (04/02/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat terus membuktikan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam melahirkan regulasi yang berkualitas. Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kemenkum Sumbar memfasilitasi harmonisasi dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) Solok secara virtual.
Dua aturan penting yang dibedah adalah mengenai Tarif Layanan BLUD UPTD Fasilitasi Pembiayaan yang menerapkan pola syariah, serta aturan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). Kepala Divisi P3H, Dr. Funna Maulia Massaile, S.T., M.Si., menekankan bahwa harmonisasi ini bertujuan memastikan tarif layanan keuangan syariah tersebut memiliki landasan operasional yang profesional sesuai Permendagri 79/2018. "Kita ingin tarif ini tidak hanya mendukung operasional, tapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna jasa pembiayaan syariah di Solok," ujar Funna.

Selain sektor keuangan, fokus juga diarahkan pada penguatan peran masyarakat melalui Ranperwako LKK. Tim Perancang Kemenkum Sumbar memberikan masukan tajam agar LKK benar-benar menjadi wadah aspirasi yang mandiri dan fungsional, bukan sekadar lembaga formal. Regulasi ini dirancang untuk memberikan ruang pembinaan, fasilitas anggaran, hingga pendampingan teknis bagi pengurus kelurahan agar pembangunan di tingkat akar rumput lebih partisipatif.

Sinergi antara Kanwil Kemenkum Sumbar dan Pemda Kota Solok ini berakhir dengan kesepakatan perbaikan draf dalam waktu lima hari kerja. Dengan rampungnya harmonisasi ini, Kota Solok selangkah lebih maju dalam mewujudkan sistem kelembagaan yang terstruktur serta pelayanan pembiayaan yang akuntabel, religius, dan berorientasi pada kesejahteraan warga.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
