
Padang (11/02/2026) – Langkah besar Kabupaten Lima Puluh Kota menuju transformasi digital mendapatkan pengawalan ketat dari sisi regulasi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat menggelar rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) secara virtual via Zoom.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Dr. Funna Maulia Massaile, S.T., M.Si., memimpin langsung jalannya rapat. Fokus utama pembahasan kali ini mencakup penataan struktur di Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Kesehatan. Penataan ini dilakukan agar pemerintah daerah lebih fokus menangani urusan statistik, teknologi, dan informasi publik seiring berkembangnya Lima Puluh Kota sebagai Smart City.

Dalam diskusi tersebut, tim perancang Kemenkum Sumbar memberikan berbagai catatan teknis, mulai dari penguatan dasar hukum hingga ketepatan istilah agar tidak memicu multitafsir. Ketua Tim Kerja I, Boby Musliadi, menegaskan bahwa perubahan struktur organisasi ini harus adaptif. "Harmonisasi ini memastikan setiap norma selaras dan tidak tumpang tindih, sehingga struktur baru benar-benar mampu mendukung layanan berbasis digital yang akuntabel," ujarnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Lima Puluh Kota, Alfian, beserta jajaran OPD terkait mengapresiasi pendampingan ini sebagai bekal dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sinergi ini diharapkan melahirkan regulasi yang tidak hanya rapi secara administratif, tetapi juga implementatif dalam mempercepat pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat di Negeri Saribu Menhir.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
