
Padang (12/02/2026) – Komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat mengikuti Rapat Persiapan Teknis Penggunaan Aplikasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 secara virtual. Rapat ini menjadi langkah awal untuk menyelaraskan pemahaman Tim Sekretariat Wilayah di seluruh Indonesia.
Dibuka oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkum RI, rapat ini memperkenalkan berbagai pembaruan fitur pada aplikasi IRH. Salah satu lompatan besar tahun ini adalah fitur unggah data dukung SK Tim yang kini sudah terintegrasi langsung di dalam aplikasi, menggantikan penggunaan media eksternal seperti Google Drive. Langkah digitalisasi ini diharapkan mempercepat proses verifikasi data pelaporan dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Meski polanya masih mirip dengan tahun sebelumnya, Kemenkum Sumbar mencermati beberapa detail teknis, seperti mekanisme penggabungan dokumen SK Tim Kerja dan Tim Asesor dalam satu file unggahan. "Kami ingin memastikan kawan-kawan di Pemda Sumatera Barat tidak menemui kendala teknis. Akun lama tahun 2025 masih bisa digunakan, namun kami tetap siapkan pendampingan ekstra jika ada kendala," jelas perwakilan tim saat uji coba daring.

Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Sumbar telah menetapkan narahubung khusus yang akan bertugas menjadi jembatan komunikasi antara Pemda dengan Sekretariat Nasional. Dengan penguatan kapasitas dan pendampingan berkelanjutan, diharapkan seluruh Pemerintah Daerah di Ranah Minang mampu melakukan pelaporan secara mandiri dan akurat, sehingga nilai Indeks Reformasi Hukum di Sumatera Barat terus meningkat secara signifikan.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
