
Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat terus memacu kualitas tata kelola hukum daerah melalui penguatan monitoring Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2026. Dalam rapat virtual bersama Tim Sekretariat Nasional, Jumat (17/4), Kemenkum Sumbar melaporkan langkah-langkah strategis serta percepatan verifikasi data dukung bagi 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
Kepala Pusat Pemantauan Hukum Nasional, Rahendro Jati, dalam pengantarnya menekankan bahwa peran Kantor Wilayah sebagai Tim Sekretariat Wilayah (TSW) sangat krusial dalam mendampingi pemerintah daerah. Merespons hal tersebut, Kemenkum Sumbar yang tergabung dalam Wilayah 3 telah membentuk enam kelompok kerja khusus guna memastikan setiap tahapan pembinaan dan verifikasi berjalan presisi sesuai indikator yang ditetapkan pusat.

Ketua Tim IRH Kanwil Sumbar, Novendra, mengungkapkan bahwa meskipun terdapat penyesuaian jadwal, proses verifikasi ditargetkan selesai sepenuhnya pada Senin, 20 April 2026. Tim juga secara aktif mengawal perbaikan dokumen administratif daerah, termasuk sinkronisasi Surat Keputusan (SK) kegiatan analisis dan evaluasi peraturan daerah agar tepat sasaran. Pendekatan persuasif terus dilakukan agar pemerintah daerah segera melakukan pengunggahan data secara bertahap tanpa menunggu kelengkapan final guna menghindari gangguan teknis sistem di akhir batas waktu.

Senada dengan hal itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dr. Funna Maulia Massaile, menegaskan bahwa kehati-hatian pemerintah daerah dalam memastikan kualitas data tetap didukung dengan imbauan percepatan. Dengan jumlah daerah yang cukup banyak di Sumatera Barat, Kemenkum Sumbar berkomitmen menjadi motor penggerak agar seluruh kabupaten dan kota mampu meraih nilai optimal dalam penilaian reformasi hukum tahun ini.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KitaMulaiCaraBaru
