
Padang (19/01/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat mematangkan langkah strategis dalam mengawal perbaikan regulasi di tingkat daerah dengan mengikuti Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah beserta jajaran dari Ruang Rapat Bung Hatta guna membekali tim Sekretariat Wilayah dalam menjalankan fungsi verifikasi dan pendampingan kepada Pemerintah Daerah.

Penilaian IRH tahun ini merujuk pada regulasi terbaru, yakni Permenkum No. 44 Tahun 2025, yang menitikberatkan pada empat variabel utama: kepatuhan pembentukan peraturan perundang-undangan, kompetensi ASN hukum, kualitas re-regulasi, serta penataan database JDIH. Transformasi instrumen ini diharapkan dapat memacu daerah untuk menghasilkan produk hukum yang tidak hanya taat asas, tetapi juga adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Siklus penilaian akan dilaksanakan secara sistematis, dimulai dari tahap perencanaan dan sosialisasi kepada Pemda, dilanjutkan dengan penginputan data dukung mandiri, hingga tahap verifikasi berjenjang. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah strategi mitigasi bagi daerah terdampak bencana, di mana Kanwil akan melakukan inventarisasi kendala dokumen untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan pusat guna menjamin penilaian tetap berjalan objektif.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menyatakan komitmen penuh untuk memberdayakan para Analis Hukum sebagai koordinator zonasi guna menjamin kualitas verifikasi yang akuntabel. Dengan pendampingan yang intensif dan proaktif, Kemenkum Sumbar optimis Indeks Reformasi Hukum di seluruh wilayah Sumatera Barat akan meningkat, yang pada akhirnya berdampak pada penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.
Humas Kemenkum Sumbar
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
