
Padang - Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berdiri di atas landasan hukum yang kuat agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Semangat inilah yang melandasi rapat tindak lanjut harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) Padang tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Kamis (29/01/2026). Bertempat di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) duduk bersama Pemerintah Kota Padang untuk membedah pasal demi pasal regulasi krusial ini.


Kepala Kantor Wilayah, Dr. Alpius Sarumaha, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Funna Maulia Massaile, memimpin jalannya diskusi yang berfokus pada sinkronisasi norma. Salah satu poin yang menjadi perhatian serius adalah nasib TPP bagi pegawai RSUD Dr. Rasyidin yang sudah menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kemenkum Sumbar ingin memastikan tidak ada tumpang tindih antara TPP dan remunerasi BLUD, namun tetap menjamin kesejahteraan pegawai tetap terpenuhi secara layak.
Pemerintah Kota Padang mengakui bahwa saat ini kemampuan keuangan BLUD RSUD belum sepenuhnya mampu menutupi kebutuhan kesejahteraan pegawai, sehingga dukungan TPP masih sangat diharapkan. Menanggapi hal tersebut, Tim Perancang Kemenkum Sumbar menyarankan pengkajian mendalam agar kebijakan ini tidak bertentangan dengan aturan keuangan yang lebih tinggi. "Kita ingin ASN mendapatkan haknya secara adil, namun prosedurnya harus aman dari risiko temuan di masa depan," tegas tim perancang saat memberikan masukan.
Sebagai langkah konkret, pertemuan ini menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pembahasan lanjutan yang lebih komprehensif. Kemenkum Sumbar akan melibatkan instansi pakar seperti BPK Perwakilan Sumbar, BPKAD, hingga Inspektorat. Kolaborasi lintas sektor ini merupakan bukti komitmen Kemenkum Sumbar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kota Padang, sehingga setiap kebijakan yang lahir benar-benar bermanfaat dan terlindungi secara hukum.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
