
Padang - Warisan budaya dan tradisi di Sumatera Barat adalah aset tak ternilai yang harus diproteksi secara digital. Untuk memastikan proses pendataan tersebut berjalan lancar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar), Dr. Alpius Sarumaha, menghadiri Rapat Pembahasan Pengembangan Aplikasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) secara daring pada Senin (26/01/2026). Rapat ini menjadi ajang penting untuk menyuarakan kendala teknis yang dihadapi para petugas di lapangan.


Dalam pertemuan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tersebut, Kemenkum Sumbar tampil vokal menyampaikan sejumlah "curhatan" teknis demi kenyamanan pengguna. Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah masalah sistem yang sering keluar (auto-logout) secara tiba-tiba saat penginputan data. Hal ini kerap menyebabkan data yang sudah diisi dengan susah payah hilang seketika dan memaksa pelapor mengulang dari awal.
Tak hanya soal stabilitas aplikasi, Kemenkum Sumbar juga menyoroti hilangnya data KIK tahun 2022 dari pangkalan data saat ini. Tim IT pusat diminta segera melakukan migrasi data agar sertifikat yang sudah terbit tetap tervalidasi secara sistem. "Kita ingin proses digitalisasi ini memudahkan, bukan malah menghambat karena kendala teknis seperti pilihan lokasi yang tidak muncul atau data yang tidak tersimpan," tegas tim delegasi Sumatera Barat dalam rapat tersebut.
Sebagai solusi konkret, Kemenkum Sumbar mengusulkan adanya fitur penyimpanan sementara atau draft. Dengan fitur ini, data yang sedang diinput tetap aman meski terjadi gangguan koneksi atau reload halaman. Upaya jemput bola dan kritik membangun ini merupakan bukti komitmen Kemenkum Sumbar dalam memastikan seluruh kekayaan intelektual komunal di Ranah Minang tercatat dengan rapi, aman, dan siap menjadi aset pembangunan daerah yang berkelanjutan.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
