
Sarilamak - Kabupaten Lima Puluh Kota kini tengah bersiap memperkuat fondasi ketertiban wilayahnya. Bertempat di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Sarilamak, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) menggelar Rapat Diskusi Publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada Selasa (27/01/2026). Kehadiran tim hukum dari Kanwil bertujuan memastikan aturan ini lahir dengan kualitas hukum yang mumpuni dan selaras dengan tatanan hukum nasional.
Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Doni Ikhlas, memberikan apresiasi tinggi atas pendampingan yang diberikan Kemenkum Sumbar. Ia berharap Ranperda ini nantinya menjadi pedoman kokoh bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjaga stabilitas wilayah. "Kami ingin aturan ini menjadi dasar yang kuat bagi Satpol PP untuk mewujudkan ketentraman tanpa melupakan aspirasi dan kekhasan daerah kita," ungkap Doni saat membuka diskusi.


Merespons hal tersebut, Perancang Perundang-undangan Madya Kemenkum Sumbar, Boby Musliadi, menekankan pentingnya harmonisasi agar peraturan daerah tidak tumpang tindih. Sebagai daerah otonom, Lima Puluh Kota berhak mengatur wilayahnya, namun tetap harus dalam koridor hukum yang lebih tinggi. "Diskusi publik ini adalah ruang untuk menyerap aspirasi agar aturan ketertiban umum ini benar-benar bermanfaat, bukan justru menghambat aktivitas masyarakat," jelas Boby.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan lingkungan di Kabupaten Lima Puluh Kota semakin kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial. Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk terus mendampingi proses pembentukan regulasi ini hingga tuntas, demi terciptanya karakter masyarakat yang disiplin dan pelayanan publik yang lebih efektif di tengah masyarakat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
