
Padang (25/02/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat bergerak cepat memastikan wajah baru sistem pendidikan di Ranah Minang memiliki landasan hukum yang presisi. Bertempat di Aula Pengayoman, jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) memfasilitasi rapat harmonisasi Ranperda Inisiatif DPRD Sumbar terkait Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Rapat yang dibuka oleh Kepala Divisi PPPH ini menjadi ajang bedah tuntas terhadap pokok-pokok perubahan yang diusulkan. Tim Perancang Kemenkum Sumbar bersama unsur DPRD, Biro Hukum, dan Biro Organisasi Setda Provinsi berkolaborasi menyisir setiap pasal guna memastikan tidak ada norma yang bertentangan dengan kebijakan pendidikan nasional. Fokus utama tertuju pada penyempurnaan substansi serta teknik penyusunan agar regulasi ini benar-benar implementatif.

Berbagai masukan strategis mengemuka dalam diskusi, mulai dari penyesuaian frasa hukum, penyisipan ketentuan baru yang lebih relevan dengan kondisi terkini, hingga ketelitian pada penomoran dan rujukan pasal. "Setiap detail redaksional dan tata bahasa hukum kita perhatikan secara cermat. Tujuannya agar produk hukum ini tidak menimbulkan ambiguitas saat dilaksanakan di sekolah-sekolah maupun instansi pendidikan nantinya," tegas tim perancang saat memaparkan hasil telaah.

Pertemuan yang berlangsung hangat ini menyepakati seluruh usulan perbaikan untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak pemrakarsa. Dengan tenggat waktu penyempurnaan selama lima hari kerja, Ranperda ini diproyeksikan segera melangkah ke tahap penetapan. Langkah ini merupakan bukti komitmen nyata Kemenkum Sumbar dalam menghadirkan regulasi pendidikan yang berkualitas, harmonis, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi kemajuan generasi masa depan Sumatera Barat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
