
Padang (03/03/2026) – Komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kota Pariaman terus diperkuat melalui penyempurnaan produk hukum daerah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat memfasilitasi rapat konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Pariaman.
Bertempat di Ruang Rapat Bung Hatta, rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Dr. Funna Maulia Massaile, S.T., M.Si. Fokus utama pembahasan terletak pada perubahan judul dan penyesuaian substansi agar selaras dengan kebutuhan organisasi terkini serta kebijakan jaminan sosial nasional. "Perubahan ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan lebih jelas, efektif, dan benar-benar mampu mendukung kinerja perangkat daerah dalam melayani masyarakat," ujar Funna Maulia.

Tim Perancang Kemenkum Sumbar bersama delegasi Pemko Pariaman yang dipimpin Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sadrianto, membedah secara mendalam redaksional pasal demi pasal. Diskusi teknis ini sangat krusial untuk memastikan tidak adanya norma yang tumpang tindih, terutama seiring perkembangan Kota Pariaman yang menuntut spesialisasi di bidang sosial, tenaga kerja, serta teknologi informasi publik yang lebih terstruktur.

Ketua Tim Kerja Wilayah I, Boby Musliadi, menekankan bahwa sinkronisasi ini merupakan tahapan kunci untuk menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha dan pekerja. Dengan selesainya pembahasan ini pada hari yang sama, Kemenkum Sumbar dan Pemko Pariaman optimis bahwa regulasi jaminan sosial ini akan menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan di Kota Pariaman.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#NyamanBersama
