
Padang (10/03/2026) – Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap pembentukan regulasi di Sumatera Barat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat melaksanakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) krusial terkait Rencana Kontingensi Tsunami dan Rencana Kontingensi Erupsi Gunung Api Marapi.
Rapat virtual yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Dr. Funna Maulia Massaile, S.T., M.Si., ini dihadiri oleh jajaran BPBD Sumbar, Biro Hukum, serta Dinas Bina Marga. Fokus utama pertemuan ini adalah memastikan bahwa dokumen rencana kontingensi yang disusun bukan sekadar naskah teknis, melainkan regulasi yang aplikatif dan selaras dengan standar nasional penanggulangan bencana.

Tim Perancang Kemenkum Sumbar memberikan sejumlah masukan tajam, mulai dari penajaman landasan filosofis pada konsideran hingga sinkronisasi format lampiran dokumen sesuai pedoman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). "Harmonisasi ini memastikan bahwa saat terjadi darurat bencana, langkah-langkah penanganan yang diambil pemerintah daerah sudah memiliki dasar hukum yang sah dan tidak membingungkan pelaksana di lapangan," ungkap Dr. Funna Maulia.

Pihak pengusul menyambut baik masukan tersebut dan berkomitmen melakukan penyempurnaan dalam waktu lima hari kerja. Dengan matangnya regulasi kontingensi ini, Kemenkum Sumbar membuktikan perannya dalam mendukung ketangguhan daerah menghadapi bencana. Payung hukum yang solid diharapkan menjadi fondasi bagi koordinasi antarinstansi yang lebih cepat dan tepat demi meminimalisir risiko bagi masyarakat di wilayah rawan bencana.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#NyamanBersama
