
Padang – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat bergerak cepat memperkuat sistem pengendalian intern dengan mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Rabu (07/01/2026). Kegiatan yang berpusat di Ruang Rapat Bung Hatta dan diikuti secara daring oleh jajaran Divisi Pelayanan Hukum ini merupakan langkah strategis untuk menyamakan pemahaman mengenai kebijakan mitigasi risiko di seluruh unit kerja.

Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Rahmi Widhiyanti, dalam arahannya menekankan bahwa manajemen risiko kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap proses pengambilan keputusan. Ia menegaskan bahwa setiap pimpinan unit kerja kini berperan sebagai Unit Pemilik Risiko yang bertanggung jawab penuh dalam mengidentifikasi hingga mengendalikan setiap potensi gangguan yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan organisasi secara akuntabel.

Materi yang dipaparkan mencakup infrastruktur hingga proses teknis manajemen risiko, mulai dari penetapan konteks, penilaian, hingga pelaporan. Kemenkum Sumbar diajak untuk membangun budaya risiko melalui pemutakhiran peta risiko secara berkala yang terintegrasi dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta manajemen kinerja dan penganggaran. Hal ini krusial agar setiap langkah kebijakan yang diambil memiliki landasan mitigasi yang kuat dan terdokumentasi dengan baik.

Kegiatan yang diikuti oleh para Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran pelaksana ini ditutup dengan komitmen kuat untuk melakukan penyesuaian penerapan manajemen risiko secara berkelanjutan. Kemenkum Sumbar bertekad mengintegrasikan prinsip-prinsip mitigasi ini ke dalam setiap siklus perencanaan dan evaluasi kinerja. Melalui langkah ini, diharapkan tata kelola pemerintahan di wilayah Sumatera Barat semakin efektif, efisien, dan memiliki daya tahan yang baik terhadap dinamika perubahan.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
