
Padang (26/02/2026) – Memastikan ketersediaan tenaga ahli hukum yang proporsional di Sumatera Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat mengikuti pendalaman materi penyusunan kebutuhan Perancang Peraturan Perundang-undangan secara elektronik. Kegiatan yang diikuti secara virtual dari Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol ini, menjadi langkah strategis dalam menata formasi jabatan fungsional melalui pendekatan analisis beban kerja yang akurat.
Acara yang dibuka oleh Plt. Direktur Fasilitasi Perancangan Perda DJPP, Dr. Siti Masitah, S.H., M.H., menekankan pentingnya inventarisasi beban kerja tiga tahunan sebagai dasar pengajuan formasi. Seluruh proses kini bertransformasi ke sistem digital, mulai dari validasi data hingga pengajuan rekomendasi kepada instansi pembina melalui aplikasi resmi. Hal ini dilakukan untuk menjamin distribusi tenaga perancang yang merata dan efektif di setiap instansi pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga.

Dalam sesi teknis, tim Kemenkum Sumbar yang dipimpin Kakanwil dan Kadiv PPPH menyimak simulasi penghitungan formasi menggunakan rumus baku: total beban kerja dikalikan waktu penyelesaian, lalu dibagi dengan waktu kerja efektif tahunan sebesar 1.250 jam. Metodologi ini memastikan bahwa penempatan Perancang Ahli mulai dari jenjang Pertama hingga Utama dilakukan berdasarkan data empiris, bukan sekadar perkiraan administratif.

Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Sumbar berkomitmen segera melakukan validasi data beban kerja perancang selama tiga tahun terakhir untuk diinput ke dalam sistem. Melalui penataan formasi yang berbasis data digital ini, diharapkan kualitas harmonisasi produk hukum di Sumatera Barat semakin meningkat seiring dengan tersedianya SDM perancang yang memadai, profesional, dan memiliki beban kerja yang seimbang demi pelayanan hukum yang lebih optimal kepada masyarakat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#NyamanBersama
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
