
Padang (09/03/2026) – Menjawab tantangan tumpang tindih aturan yang kerap menghambat iklim berusaha, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat mematangkan implementasi Regulatory Impact Assessment (RIA) dalam setiap tahapan penyusunan produk hukum daerah. Melalui forum virtual, Kemenkum Sumbar membedah pedoman sistematis yang dirancang untuk memastikan regulasi lahir berdasarkan kebutuhan substantif.
RIA merupakan metode analisis mendalam yang membandingkan dampak potensial suatu aturan sebelum diterapkan. Dengan instrumen ini, setiap usulan peraturan akan diuji melalui analisis biaya-manfaat (Cost-Benefit Analysis) serta prinsip keberlanjutan. Langkah ini diambil untuk mencegah munculnya beban administratif yang tidak perlu bagi masyarakat maupun pelaku usaha di Sumatera Barat.

Kemenkum Sumbar menegaskan bahwa regulasi yang berkualitas harus didukung oleh bukti kuat (evidence-based policy). Oleh karena itu, tahapan identifikasi masalah melalui metode "pohon masalah" menjadi kunci utama dalam menentukan apakah suatu persoalan di daerah memerlukan solusi regulatif (Perda/Perkada) atau cukup dengan langkah non-regulatif.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sumbar segera melaksanakan bimbingan teknis bagi perancang peraturan dan aparatur pemerintah daerah di seluruh wilayah Sumatera Barat. Sinergi ini juga akan melibatkan Kemenko Perekonomian dan Bappenas guna menyelaraskan siklus hidup regulasi yang lebih lincah, transparan, dan mampu mendorong percepatan pembangunan ekonomi di Ranah Minang melalui kepastian hukum yang terukur.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#NyamanBersama
