
Padang - Aksi maraton penyelarasan aturan hukum kembali digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar). Pada Rabu (14/01/2026), tim perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Sumbar bekerja ekstra keras dalam rapat harmonisasi virtual yang membahas 12 rancangan produk hukum daerah sekaligus. Aturan yang dibedah mencakup berbagai urusan krusial dari Kota Padang Panjang, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung, hingga Kabupaten Kepulauan Mentawai.



Rapat yang dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi, ini bukan sekadar pertemuan administratif biasa. Kemenkum Sumbar bertindak sebagai "arsitek hukum" yang memastikan setiap pasal dalam rancangan peraturan tersebut sinkron dengan sistem hukum nasional. Dari tata kelola keuangan di Padang Panjang hingga urusan ketertiban umum di wilayah kepulauan, semuanya dipastikan memiliki kepastian hukum agar saat diterapkan nanti tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat.
"Harmonisasi regulasi adalah langkah strategis, bukan formalitas. Kami ingin memastikan setiap norma hukum di daerah dapat diterapkan secara efektif, efisien, dan yang terpenting adalah berkeadilan bagi warga," tegas Boby Musliadi di hadapan para pejabat Eselon II dan Bagian Hukum dari berbagai daerah tersebut. Diskusi mengalir dinamis, di mana tim perancang Kemenkum Sumbar memberikan panduan teknis agar penulisan regulasi sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku namun tetap relevan dengan kebutuhan lokal.

Sinergi lintas sektor ini menjadi bukti bahwa Kemenkum Sumbar siap menjadi garda terdepan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan taat asas. Dengan selesainya harmonisasi 12 aturan ini, diharapkan setiap kebijakan yang lahir di daerah dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk memacu pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Sumatera Barat, dari pegunungan hingga pesisir pantai.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
