
Jakarta – Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), melaksanakan koordinasi teknis dengan Direktorat Badan Usaha dan Direktorat Perdata di lingkungan Direktorat Jenderal AHU pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Pertemuan ini membahas dua isu utama: pertama, kendala Koperasi Merah Putih di Sumatera Barat yang mengalami ketidaksesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kegiatan usaha aktualnya, dan kedua, penanganan arsip fidusia fisik periode 2001–2012 yang mengalami kerusakan di Kanwil.

Pihak Direktorat Badan Usaha menjelaskan bahwa perubahan akta menjadi solusi wajib untuk koperasi dengan KBLI yang tidak relevan, sedangkan perbaikan data KBLI yang hilang pada sistem OOS dapat diajukan melalui surat resmi tanpa biaya. Di sisi lain, Direktorat Perdata menegaskan bahwa pemusnahan arsip fidusia memerlukan persetujuan dari Biro Umum Kementerian Hukum sebelum dilakukan.


Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sumbar memastikan langkah tindak lanjut berupa penyelarasan data koperasi dan pengajuan resmi terkait pemusnahan arsip, sebagai wujud komitmen terhadap efisiensi layanan dan tertib administrasi hukum nasional. (Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
