
Padang – Kanwil Kemenkum Sumbar melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat pengharmonisasian lima rancangan peraturan kepala daerah secara virtual. Kegiatan ini dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi PPPH, Boby Musliadi, didampingi Subkoordinator Bidang Perancang Rivai Putra, Ketua Tim Kerja Wilayah II Sherly Kurnia Fitri, serta tim perancang, analis hukum, dan jajaran JFU. (15/10/2025)

Rapat membahas lima rancangan peraturan strategis dari tingkat provinsi dan kabupaten, yaitu Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Strategis dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, dua rancangan peraturan Bupati Padang Pariaman, serta satu rancangan peraturan Bupati Pasaman Barat. Kegiatan ini turut dihadiri Biro Hukum Setda Provinsi Sumbar, pejabat eselon II, kepala dinas, dan bagian hukum pemerintah daerah terkait.

Dalam arahannya, Boby Musliadi menegaskan bahwa harmonisasi regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis dalam menjamin konsistensi dan kualitas hukum di daerah. “Harmonisasi merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap norma hukum taat asas, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Kanwil Kemenkum Sumbar melalui tim perancang memberikan panduan teknis terkait substansi dan penulisan regulasi agar sesuai dengan kaidah hukum nasional. Diskusi berjalan dinamis, diwarnai berbagai masukan konstruktif dari unsur provinsi dan kabupaten. Diharapkan, seluruh rancangan peraturan dapat segera ditetapkan sesuai prosedur dan menjadi dasar hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
