
Padang (09/02/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat memfasilitasi langkah berani Pemerintah Kota Solok dalam mentransformasi sistem pembiayaan daerah. Bertempat di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol, jajaran Kanwil bersama tim teknis Pemerintah Kota Solok mematangkan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Badan Keuangan Daerah.
Fokus utama dalam pembahasan ini adalah pengalihan pola pembiayaan dari sistem konvensional menuju pola syariah. Kemenkum Sumbar menekankan pentingnya kejelasan akad, baik murabahah (jual beli) maupun ijarah (sewa/jasa), dalam setiap klausul aturan. Dalam skema baru ini, UMKM akan mendapatkan fasilitas margin 6% sementara koperasi sebesar 4%, dengan jangka waktu pengembalian hingga 36 bulan yang dikelola secara transparan dan akuntabel.

Tim perancang Kemenkum Sumbar menyoroti bahwa perubahan besar ini menuntut sinkronisasi total terhadap regulasi lama. Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2023 wajib disesuaikan karena terdapat perbedaan prinsip mendasar antara sistem bunga konvensional dengan bagi hasil syariah. "Terminologi seperti 'pinjaman' atau 'kredit' harus segera diselaraskan dengan istilah muamalah agar tidak terjadi kerancuan hukum atau unsur ketidakjelasan (gharar) di lapangan," tegas tim Kanwil dalam rapat tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Sumbar merekomendasikan penyesuaian menyeluruh pada dokumen Kajian Akademis, tata kelola UPTD, hingga rencana strategis standar pelayanan minimal. Langkah percepatan ini diharapkan segera rampung agar pelaku UMKM di Kota Solok dapat menikmati layanan pembiayaan yang lebih berkah, adil, dan memiliki kepastian hukum yang kuat sesuai prinsip syariah.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
