
Padang – Simbol seni dan budaya merupakan identitas yang sangat krusial bagi sebuah daerah. Guna memastikan simbol tersebut memiliki landasan hukum yang kokoh, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Payakumbuh tentang Mars Kota Payakumbuh secara virtual, Kamis (9/4).
Rapat dibuka langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., dan dihadiri oleh jajaran Pemko Payakumbuh serta perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dalam arahannya, Alpius menekankan bahwa penetapan Mars Kota bukan sekadar formalitas, melainkan harus memenuhi syarat filosofis, sosiologis, dan yuridis agar benar-benar dapat diimplementasikan dan menjadi kebanggaan masyarakat.

Dalam pembahasan tersebut, Tim Perancang Kemenkum Sumbar memberikan catatan strategis mengenai perlunya penguatan substansi agar Ranperda ini tidak sekadar bersifat penetapan administratif. Aspek perlindungan Hak Kekayaan Intelektual menjadi poin penting, di mana status pengalihan hak ekonomi kepada Pemerintah Daerah harus dipastikan jelas melalui dokumen yang sah, sementara hak moral tetap melekat pada sang pencipta karya.

Selain itu, tim teknis menyarankan agar pengaturan penggunaan Mars dibuat lebih operasional, mencakup kewajiban penggunaannya di lingkungan resmi maupun sekolah. Menanggapi masukan tersebut, Pemerintah Kota Payakumbuh berkomitmen untuk segera menyempurnakan draf regulasi. Langkah harmonisasi ini diharapkan mampu melahirkan produk hukum yang tidak hanya memperkuat identitas "Kota Randang", tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan penghargaan terhadap karya seni.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#NyamanBersama
#KitaMulaiCaraBaru
