
Padang (04/02/2026) – Jarak geografis bukan penghalang bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat dalam mengawal kualitas regulasi di daerah. Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kemenkum Sumbar menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kepulauan Mentawai terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara daring.
Kepala Divisi P3H, Dr. Funna Maulia Massaile, saat membuka rapat menekankan bahwa kelas jabatan merupakan instrumen dasar untuk menentukan nilai pekerjaan dan besaran tunjangan. Di wilayah khusus seperti Mentawai, pengaturan ini menjadi sangat krusial agar pola karier dan kesejahteraan ASN berjalan objektif. "Penetapan kelas jabatan harus berbasis bukti. Ini bukan sekadar angka, tapi soal profesionalitas dan keadilan bagi ASN yang mengabdi di kepulauan," tegas Funna.

Dalam diskusi virtual tersebut, Tim Perancang Kemenkum Sumbar bersama jajaran Pemda Kepulauan Mentawai membedah aspek legal drafting guna memastikan aturan TPP ini tidak bertentangan dengan kerangka hukum nasional. Masukan teknis diberikan agar indikator beban kerja disusun secara presisi, sehingga remunerasi yang diterima pegawai benar-benar mencerminkan tanggung jawab yang diemban di lapangan.

Sinergi ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkum Sumbar dalam menghadirkan birokrasi yang efektif dan efisien melalui produk hukum yang responsif. Dengan rampungnya proses harmonisasi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki payung hukum yang kuat untuk menata jabatan secara lebih profesional, yang pada akhirnya akan meningkatkan motivasi pelayanan publik di seluruh pelosok Bumi Sikerey.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
