Padang (06/02/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat bergerak cepat memperkuat tata kelola kebijakan publik di daerah. Dipimpin langsung oleh Kakanwil Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., dan Kadiv P3H Dr. Funna Maulia Massaile, jajaran Kanwil Sumbar mengikuti sosialisasi Permenkum Nomor 51 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum secara virtual.
Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, Ph.D., dalam sambutannya menegaskan bahwa kebijakan yang hebat lahir dari kapasitas analisis yang kuat. Ia mendorong agar setiap unit kerja melibatkan BSK sejak tahap awal perumusan kebijakan. Hal ini sejalan dengan peningkatan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Kementerian Hukum yang terus menanjak signifikan hingga tahun 2025 sebagai pilar reformasi birokrasi.
Dalam sesi diskusi yang dinamis, Kakanwil Alpius Sarumaha memberikan catatan kritis mengenai posisi analisis kebijakan dalam proses harmonisasi produk hukum daerah. Mengingat ketatnya tenggat waktu legal drafting di wilayah, Alpius mempertanyakan titik temu yang paling efektif antara kajian kebijakan dan proses harmonisasi. "Kita perlu kejelasan agar analisis kebijakan ini menjadi mesin penggerak kualitas regulasi, bukan justru menjadi hambatan birokrasi dalam harmonisasi," tegas Alpius.

Menjawab hal tersebut, pihak BSK Hukum menjelaskan bahwa idealnya analisis kebijakan dilakukan di hulu, yakni sejak tahap perencanaan sebelum masuk ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Dengan kajian yang matang, pemerintah daerah dapat menentukan apakah sebuah masalah harus diselesaikan dengan Perda atau cukup dengan kebijakan non-regulasi. Sinergi ini diharapkan mampu mencetak produk hukum di Sumatera Barat yang lebih responsif, efektif, dan solutif bagi kebutuhan masyarakat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
