
Payakumbuh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Administrasi Hukum Umum, melaksanakan koordinasi lanjutan layanan AHU dengan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Payakumbuh dalam rangka verifikasi data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Jumat, 19 Desember 2025.

Koordinasi diterima oleh Dewi Novita, Kepala Kantor Satpol PP dan Damkar. Kegiatan ini mendukung pendataan PPNS sebagai bagian dari Rencana Aksi Layanan AHU Tahun 2026. Berdasarkan basis data AHU tercatat 9 PPNS di Kota Payakumbuh. Hasil verifikasi menunjukkan 2 PPNS aktif di Satpol PP (Boby Andhika dan Ricky Zaindra), 1 PPNS aktif di Dinas Perhubungan (Handri Halomoan Lubis), serta 1 PPNS (Dony Prayuda) telah mutasi ke Dinas Perhubungan. Sementara 5 PPNS lainnya (Murdifin, Randu Dwisyanjani, Devitra, Eza, dan Yose Rizal) diketahui telah mutasi dan tidak lagi aktif.

Dalam pembahasan, disampaikan kendala keterbatasan jumlah PPNS dalam penegakan Perda. Upaya mitigasi dilakukan melalui optimalisasi informasi kepada masyarakat lewat media sosial terkait ketentraman dan ketertiban umum, yang mendapat respons positif. Untuk tahun 2026, Satpol PP dan Damkar berencana mengusulkan penambahan 3 PPNS serta mengharapkan pembekalan dan peningkatan kapasitas rutin. Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa Kemenkum berperan pada layanan pendataan administrasi PPNS, sementara penguatan substansi dan teknis akan dikoordinasikan dengan Korwas PPNS di Polda guna menghadirkan narasumber pada kegiatan terkait.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
