
Jakarta - Demi menjamin keadilan bagi para pemilik hak kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) melakukan langkah strategis ke pusat. Pada Rabu (28/01/2026), Kepala Kantor Wilayah, Dr. Alpius Sarumaha, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, menyambangi Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Gakkum KI) di Jakarta. Pertemuan ini fokus membahas efektivitas perlindungan hukum KI di Ranah Minang, termasuk penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.


Salah satu poin krusial yang dibahas adalah kelanjutan sengketa Desain Industri dari tahun 2025 yang gagal mencapai kesepakatan dalam tahap mediasi. Menanggapi hal ini, Direktur Gakkum KI, Arie Ardian Rishadi, menegaskan bahwa prosedur yang dijalankan Kemenkum Sumbar sudah tepat. Namun, karena mediasi buntu, bola kini ada di tangan para pihak untuk menempuh jalur gugatan ke Pengadilan Niaga guna mendapatkan kepastian hukum atau pembatalan sertifikat.
"Selama proses hukum berjalan dan belum ada legal standing yang tetap, produk yang disengketakan sebaiknya tidak diperjualbelikan terlebih dahulu," pesan Arie Ardian. Hal ini penting untuk melindungi masyarakat agar tidak terjebak dalam masalah hukum di kemudian hari. Kemenkum Sumbar pun diminta terus meningkatkan pemahaman masyarakat agar lebih melek hukum terkait hak dan kewajiban mereka sebagai pemilik atau pengguna karya intelektual.
Selain membahas kasus spesifik, pertemuan ini juga merancang rencana besar untuk tahun 2026. Mulai dari rencana kerja sama dengan Polda Sumbar, magang bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kepolisian, hingga penambahan jumlah mediator bersertifikat. Langkah-langkah ini diambil agar Kemenkum Sumbar semakin berwibawa dalam menindak setiap pelanggaran KI, sehingga para kreator dan inovator di Sumatera Barat merasa aman dan terlindungi dalam berkarya.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
