
Padang — Kanwil Kemenkum Sumbar menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah, yang dilaksanakan secara daring bersama Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Alpius Sarumaha, didampingi Subkoordinator Bidang Perancang PUU Rivai Putra, serta Tim Perancang PUU, Senin (20 Oktober 2025).
Dalam arahannya, Alpius Sarumaha menekankan bahwa harmonisasi merupakan wadah penting untuk menyelaraskan kepentingan teknis perangkat daerah dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Proses ini tidak hanya soal sinkronisasi aturan, tetapi juga memastikan setiap regulasi daerah mendukung agenda pembangunan berkelanjutan dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Rapat berlangsung dinamis dengan diskusi antara tim perancang dan jajaran Pemkab Solok Selatan, termasuk Asisten Administrasi Umum, para Kepala Dinas, dan Kabag Hukum. Seluruh peserta sepakat bahwa penyusunan regulasi harus mencerminkan semangat efisiensi birokrasi, keberlanjutan, dan aspirasi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumbar menegaskan komitmennya dalam pembinaan hukum daerah agar setiap Raperkada memiliki kualitas normatif yang kuat, selaras dengan regulasi nasional, dan berdampak positif bagi tata kelola pemerintahan daerah.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
