
Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat mempertegas komitmennya dalam mengawal kualitas regulasi di daerah. Bertempat di Aula Pengayoman, Kemenkum Sumbar menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) se-Sumatera Barat, Senin (20/4).

Kegiatan strategis ini dibuka langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Dr. Alpius Sarumaha. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pembentukan regulasi daerah harus responsif terhadap perkembangan hukum nasional. Kemenkum Sumbar hadir sebagai mitra strategis untuk memastikan setiap aturan yang lahir di tingkat kabupaten/kota tidak tumpang tindih, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.


Rakor kali ini menghadirkan pakar hukum pidana Universitas Andalas, Dr. Edita Elda, yang membedah isu krusial mengenai penyesuaian ketentuan pidana dalam Perda setelah berlakunya KUHP Nasional. Diskusi yang dimoderatori oleh perancang ahli madya ini menjadi ruang bagi para Sekretaris DPRD dan Kepala Bagian Hukum se-Sumbar untuk menyamakan persepsi terkait tantangan implementasi regulasi terbaru agar tetap sejalan dengan koridor hukum yang lebih tinggi.

Sebagai penutup, seluruh peserta menyepakati rekomendasi bersama untuk memperkuat tahapan harmonisasi sebagai syarat wajib pembentukan produk hukum daerah. Melalui sinergi yang solid antara Kemenkum Sumbar, Biro Hukum Provinsi, dan Pemerintah Daerah, diharapkan Sumatera Barat mampu menghadirkan regulasi yang tertib, taat asas, dan memberikan kemanfaatan nyata bagi pembangunan daerah di tahun 2026.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KitaMulaiCaraBaru
