Sinkronkan Aturan Pusat, Kemenkum Sumbar Bedah Kriteria MBR dalam Ranperwako Payakumbuh

1

Padang (28/01/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat bergerak cepat memastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Payakumbuh mendapatkan kemudahan dalam perolehan hak atas tanah dan bangunan. Bertempat di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol, Kemenkum Sumbar menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) Payakumbuh terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dr. Funna Maulia Massaile, menegaskan bahwa harmonisasi ini adalah langkah strategis untuk menyelaraskan aturan daerah dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025. Fokus utama pembahasan terletak pada Pasal 9 ayat (1) guna memperbarui kriteria besaran penghasilan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas BPHTB gratis agar tidak terjadi ketidaksesuaian norma hukum.

2

Rapat ini dihadiri lintas sektoral, mulai dari jajaran Pemerintah Kota Payakumbuh, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hingga asosiasi pengembang properti. Kolaborasi ini bertujuan untuk menguji legitimasi kebijakan agar saat diimplementasikan, aturan ini benar-benar tepat sasaran. Berdasarkan Pasal 97D UU No. 13 Tahun 2022, proses harmonisasi oleh Kemenkum merupakan tahapan wajib guna menghindari cacat formil yang dapat membatalkan regulasi tersebut di kemudian hari.

3

Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Sumbar telah memberikan sejumlah catatan teknis dan redaksional untuk segera disempurnakan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh. Setelah seluruh masukan diakomodasi, Kanwil akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi (SSH) sebagai kunci akhir untuk menetapkan Ranperwako tersebut sebagai landasan hukum yang kuat dalam mendukung kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Payakumbuh.

(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

 

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI