
Padang (28/01/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat bergerak cepat memastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Payakumbuh mendapatkan kemudahan dalam perolehan hak atas tanah dan bangunan. Bertempat di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol, Kemenkum Sumbar menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) Payakumbuh terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dr. Funna Maulia Massaile, menegaskan bahwa harmonisasi ini adalah langkah strategis untuk menyelaraskan aturan daerah dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025. Fokus utama pembahasan terletak pada Pasal 9 ayat (1) guna memperbarui kriteria besaran penghasilan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas BPHTB gratis agar tidak terjadi ketidaksesuaian norma hukum.

Rapat ini dihadiri lintas sektoral, mulai dari jajaran Pemerintah Kota Payakumbuh, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hingga asosiasi pengembang properti. Kolaborasi ini bertujuan untuk menguji legitimasi kebijakan agar saat diimplementasikan, aturan ini benar-benar tepat sasaran. Berdasarkan Pasal 97D UU No. 13 Tahun 2022, proses harmonisasi oleh Kemenkum merupakan tahapan wajib guna menghindari cacat formil yang dapat membatalkan regulasi tersebut di kemudian hari.

Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Sumbar telah memberikan sejumlah catatan teknis dan redaksional untuk segera disempurnakan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh. Setelah seluruh masukan diakomodasi, Kanwil akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi (SSH) sebagai kunci akhir untuk menetapkan Ranperwako tersebut sebagai landasan hukum yang kuat dalam mendukung kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Payakumbuh.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
