
Padang (11/02/2026) – Efektivitas pelayanan kesehatan bermula dari organisasi yang sehat dan tertata. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat memfasilitasi rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pasaman Barat terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Kesehatan serta UPTD Puskesmas melalui virtual meeting.
Langkah ini diambil untuk memastikan gerak Dinas Kesehatan dan Puskesmas di Pasaman Barat semakin lincah dan tidak terjebak dalam tumpang tindih kewenangan. Kadiv PPPH Kemenkum Sumbar menekankan bahwa harmonisasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya menjaga kepastian hukum agar para tenaga medis dan administrator kesehatan memiliki landasan tugas yang jelas dan komprehensif.

Dalam diskusi yang dinamis, tim perancang Kemenkum Sumbar bersama Biro Organisasi Setda Provinsi Sumbar memberikan catatan penting mengenai konsistensi nomenklatur dan teknik perumusan norma. Hal ini krusial agar regulasi yang lahir selaras dengan aturan nasional, sehingga birokrasi kesehatan di Pasaman Barat benar-benar menjadi organisasi yang "lincah" (agile) dalam merespons kebutuhan masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat menyambut positif masukan tersebut dan berkomitmen segera menyempurnakan draf regulasi. Dengan tuntasnya tahap harmonisasi ini, diharapkan tata kelola Puskesmas dan Dinas Kesehatan di Pasaman Barat memiliki standar operasional yang lebih kuat, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh warga di Bumi Tuah Basamo.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
