
Padang (12/02/2026) – Kepastian hukum adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan kesehatan yang prima. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat memfasilitasi rapat harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Pola Tata Kelola, Rencana Strategis, dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) RS Mata Sumatera Barat via Zoom.
Dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), rapat ini menjadi garda terdepan untuk mencegah cacat prosedural dalam pembentukan aturan daerah. Kemenkum Sumbar memastikan bahwa RS Mata Sumatera Barat ke depan memiliki "kompas" operasional yang jelas, mulai dari manajemen internal hingga standar pelayanan yang wajib diterima oleh setiap pasien.

Kadiv P3H menekankan bahwa regulasi ini adalah amanah Undang-Undang untuk menjamin pemerataan dan kualitas layanan kesehatan mata bagi warga Sumatera Barat. Dengan status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RS Mata dituntut untuk lebih fleksibel namun tetap akuntabel. Sinergi antara Kemenkum Sumbar, Dinas Kesehatan, dan Biro Hukum Setda Provinsi bertujuan melahirkan regulasi yang tidak hanya rapi secara administratif, tapi juga "bernyawa" dalam melayani masyarakat.

Hasil dari harmonisasi ini berupa penyempurnaan teknik penyusunan dan penajaman substansi norma agar selaras dengan aturan yang lebih tinggi. Kemenkum Sumbar berkomitmen penuh mengawal proses ini hingga RS Mata Sumatera Barat memiliki landasan hukum yang kokoh untuk bertransformasi menjadi pusat layanan kesehatan mata yang modern, efektif, dan sepenuhnya berorientasi pada kepuasan masyarakat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
