
Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian Dua Rancangan Produk Hukum Daerah sebagai upaya mewujudkan regulasi yang berkualitas dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi pada Senin, 15 Desember 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom ini mempertemukan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar dengan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Rapat dipimpin oleh Subkoordinator Bidang Perancang, Rivai Putra, bersama Tim Perancang PUU, Analis Hukum, JFU, dan CPNS Kanwil Kemenkum Sumbar.


Agenda rapat membahas pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPTD Pengelolaan Sampah pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup, dan Perhubungan. Kegiatan ini turut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, pejabat eselon II, kepala dinas dan badan, OPD terkait, serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

Dalam pembukaannya, Rivai Putra menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan peraturan kepala daerah. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan dua raperkada tersebut tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif dalam kerangka hukum nasional.
Pada pembahasan raperkada kelas jabatan, dijelaskan bahwa kelas jabatan merupakan instrumen dasar dalam menentukan nilai pekerjaan, besaran tunjangan, beban kerja, hingga pola karier aparatur sipil negara. Dengan pengaturan yang tepat, penilaian jabatan dapat dilakukan secara objektif dan mendukung profesionalitas ASN. “Penetapan kelas jabatan harus objektif dan berbasis bukti. Regulasi ini berdampak langsung pada karier dan kesejahteraan ASN, sehingga penyusunannya harus sangat hati-hati dan selaras dengan kebijakan nasional,” disampaikan dalam diskusi rapat.
Diskusi berlangsung konstruktif dengan berbagai masukan dari peserta. Tim Perancang PUU Kanwil Kemenkum Sumbar, yang terdiri dari Novendra, Ririd Poerwanta, dan Ika Putri Reffaldi, memberikan panduan teknis terkait harmonisasi dan teknik penulisan regulasi agar sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Sinergi ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menghasilkan produk hukum daerah yang responsif dan mampu mendukung birokrasi yang efektif dan efisien.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk memperkuat substansi regulasi sebagai dasar penataan jabatan yang lebih profesional serta pembentukan UPTD Pengelolaan Sampah yang lebih optimal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
