HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH (RAPERDA)

PENDAHULUAN

Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Harmonisasi bertujuan untuk memastikan bahwa Raperda yang disusun oleh Pemerintah Daerah dan DPRD selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Proses harmonisasi Raperda dilaksanakan oleh Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum di daerah, khususnya melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan.

PENGERTIAN HARMONISASI RAPERDA

Harmonisasi Raperda adalah proses pengkajian, penyelarasan, dan pemantapan konsepsi materi muatan Rancangan Peraturan Daerah agar tidak bertentangan dengan:

  • Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
  • Kepentingan umum
  • Norma hukum nasional
  • Asas pembentukan peraturan perundang-undangan

Harmonisasi merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah sebelum pembahasan lebih lanjut di DPRD dan penetapan oleh kepala daerah.

TUJUAN HARMONISASI RAPERDA

Tujuan utama harmonisasi Raperda antara lain:

  1. Menjamin kesesuaian Raperda dengan hukum nasional
  2. Mencegah terjadinya konflik norma hukum
  3. Meningkatkan kualitas regulasi daerah
  4. Menjaga kepastian hukum
  5. Menghindari pembatalan Perda oleh pemerintah pusat
  6. Menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah

RUANG LINGKUP HARMONISASI RAPERDA

Harmonisasi mencakup beberapa aspek, yaitu:

  • Aspek yuridis (kesesuaian dengan peraturan lebih tinggi)
  • Aspek filosofis (nilai keadilan dan kepentingan masyarakat)
  • Aspek sosiologis (kebutuhan masyarakat daerah)
  • Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan
  • Sinkronisasi horizontal dan vertikal

V. DASAR HUKUM HARMONISASI RAPERDA

Landasan hukum harmonisasi Raperda di Indonesia meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  5. Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan
  6. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Beberapa pihak yang terlibat dalam proses harmonisasi, yaitu:

  • Pemerintah Daerah (Pemda)
  • DPRD
  • Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum)
  • Biro Hukum/Bagian Hukum Daerah
  • Perancang Peraturan Perundang-undangan
  • Instansi terkait sesuai substansi Raperda

A. Persyaratan Administratif

  1. Surat permohonan harmonisasi dari kepala daerah atau pimpinan DPRD
  2. Naskah akademik (jika diperlukan)
  3. Draft Raperda
  4. Penjelasan atau latar belakang penyusunan Raperda
  5. Softcopy dan hardcopy dokumen

B. Persyaratan Substantif

  • Materi muatan sesuai kewenangan daerah
  • Tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi
  • Memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan
  • Wajib dilakukan sebelum pembahasan Raperda lebih lanjut
  • Dilaksanakan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan
  • Bersifat koordinatif dan konsultatif
  • Hasil harmonisasi berupa rekomendasi/perbaikan
  • Dapat dilakukan secara langsung maupun daring (online)
  • Verifikasi dokumen: 1–3 hari kerja
  • Proses harmonisasi: ± 5–14 hari kerja
  • Tergantung kompleksitas materi Raperda

Biaya harmonisasi Raperda pada umumnya:
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)
karena termasuk layanan publik pemerintah (non-PNBP).

Namun, biaya rapat/koordinasi teknis ditanggung oleh instansi pengusul (jika ada kegiatan fisik).

PROSEDUR HARMONISASI RAPERDA

Tahap 1: Pengajuan Permohonan

Pemerintah Daerah atau DPRD mengajukan surat permohonan harmonisasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Tahap 2: Pemeriksaan Administratif

Kanwil Kemenkum melakukan verifikasi kelengkapan dokumen administrasi dan substansi awal.

Tahap 3: Pembentukan Tim Harmonisasi

Tim yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-undangan dan pihak terkait dibentuk untuk melakukan pengkajian.

Tahap 4: Rapat Harmonisasi

Dilaksanakan rapat harmonisasi bersama:

  • Pemda
  • DPRD
  • Instansi terkait
  • Perancang peraturan

Tahap 5: Penyelarasan Materi Muatan

Dilakukan perbaikan terhadap:

  • Redaksi pasal
  • Sistematik hukum
  • Keselarasan norma

Tahap 6: Penyusunan Hasil Harmonisasi

Kanwil Kemenkum menyusun berita acara dan rekomendasi hasil harmonisasi.

Tahap 7: Penyampaian Hasil

Hasil harmonisasi disampaikan kepada Pemda/DPRD sebagai bahan penyempurnaan Raperda sebelum pembahasan lebih lanjut.

Output

Hasil layanan harmonisasi meliputi:

  • Rekomendasi harmonisasi
  • Berita acara harmonisasi
  • Draft Raperda hasil perbaikan
  • Catatan perancang peraturan perundang-undangan

Manfaat

  • Mencegah pembatalan Perda oleh pemerintah pusat
  • Menjamin kualitas regulasi daerah
  • Meningkatkan kepastian hukum
  • Menghindari konflik norma hukum
  • Mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)

Permasalahan

  • Materi muatan di luar kewenangan daerah
  • Bertentangan dengan undang-undang
  • Redaksi hukum tidak sesuai teknik perundang-undangan
  • Naskah akademik tidak lengkap
  • Kurangnya koordinasi antar instansi

FAQ

1. Apakah harmonisasi Raperda wajib dilakukan?

Ya, harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan Perda agar sesuai dengan sistem hukum nasional.

2. Siapa yang melakukan harmonisasi Raperda?

Dilakukan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

3. Apakah harmonisasi Raperda berbayar?

Tidak, layanan harmonisasi Raperda umumnya gratis sebagai layanan publik pemerintah.

4. Kapan harmonisasi dilakukan?

Sebelum pembahasan Raperda bersama DPRD dan sebelum penetapan menjadi Perda.

5. Apakah Raperda bisa ditolak saat harmonisasi?

Tidak ditolak, tetapi diberikan rekomendasi perbaikan agar sesuai peraturan yang lebih tinggi.

6. Apakah harmonisasi bisa dilakukan secara online?

Ya, saat ini banyak Kanwil Kemenkum menyediakan harmonisasi secara daring (virtual meeting).

7. Apa akibat jika Raperda tidak diharmonisasi?

Berpotensi bertentangan dengan hukum nasional dan dapat dibatalkan oleh pemerintah pusat.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI