Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan kegiatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal pada UPTD Museum Adityawarman, Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, Senin (29/09) pagi.
Tim dari Kantor Wilayah terdiri dari Penyuluh Hukum Muda Diana Siska, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Arfad Sanjani Yuyan, serta jajaran Divisi Pelayanan Hukum lainnya. Kegiatan ini turut didampingi oleh Wirda Arora, Kasi Konservasi dan Pengembangan, serta Ibu Riza Mutia dari Masyarakat Sejarah Indonesia (MSI) Sumatera Barat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat bersama UPTD Museum Adityawarman melaksanakan kegiatan perumusan formulir pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Proses perumusan ini dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan tim teknis dari Kanwil dan pihak Museum Adityawarman yang memiliki dokumentasi serta literatur budaya daerah. Dari hasil perumusan tersebut, disepakati delapan formulir KIK yang seluruhnya akan dicatatkan dalam rezim Ekspresi Budaya Tradisional, sehingga memperoleh pelindungan dan terintegrasi dalam Pusata Database Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menyiaapkan delapan formulir pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Adapun karya budaya yang akan dicatatkan tersebut meliputi Songket Muaro Labuah, Songket Kubang, Songket Pitalah, Songket Koto Nan Gadang, Songket Gadang, Songket Sungayang, Kerajinan Perak Koto Gadang, serta permainan tradisional Ulo-Ulo dari Kabupaten Lima Puluh Kota. Dari keseluruhan karya budaya tersebut, beberapa di antaranya memiliki potensi ekonomi yang cukup besar.
Produk-produk songket, misalnya, bukan hanya berfungsi sebagai identitas budaya, tetapi juga telah menjadi komoditas unggulan dengan nilai ekonomi tinggi yang mampu menunjang kesejahteraan masyarakat. Begitu pula kerajinan perak Koto Gadang yang sudah dikenal luas hingga ke tingkat nasional menjadi daya tarik wisata sekaligus sumber penghidupan bagi perajin. Pencatatan dalam rezim Ekspresi Budaya Tradisional ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka ruang pengembangan ekonomi kreatif berbasis warisan budaya di Sumatera Barat.
Lebih lanjut, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat meneruskan hasil pencatatan tersebut ke Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pelindungan hukum yang bersifat defensif, sehingga setiap ekspresi budaya tradisional yang telah didaftarkan tidak dapat diklaim, diakui, ataupun dimanfaatkan secara sepihak oleh pihak lain tanpa persetujuan komunitas asal. Dengan masuknya data ke dalam sistem nasional, warisan budaya daerah memperoleh posisi yang lebih kuat dalam kerangka hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Selanjutnya data KIK yang diajukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat akan dilakukan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tanggal 30 September mendatang. Proses verifikasi ini bertepatan dengan kegiatan fasilitasi dan inventarisasi KIK di wilayah Sumatera Barat. (Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#SetahunBerdampak
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar