
Padang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Bidang Administrasi Hukum Umum, Divisi Pelayanan Hukum, melaksanakan layanan pencetakan apostille bagi pemohon yang dokumen nya digunakan untuk persyaratan pernikahan ke Negara Polandia. Dokumen yang didaftarkan berupa surat pengantar nikah. Senin(3/11)
Pelayanan ini berjalan tertib, lancar, dan tanpa kendala berarti. Kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Kanwil Kemenkum Sumbar dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, akurat, dan berintegritas.
Kanwil Kemenkum Sumbar terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan apostille untuk memastikan seluruh proses berjalan optimal dan memberikan kepastian hukum bagi pemohon. (Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
