Tanah Datar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat laksanaan pembinaan terhadap Indikasi Geografis Terdaftar Songket Pandai Sikek, Senin (3/3). Bertempat di Kantor Wali Nagari Pandai Sikek, kegiatan pembinaan tersebut dilaksanakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti beserta tim yang terdiri dari Analis Kekayaan Intelektual dan jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.
Tim diterima oleh Wali Nagari Pandai Sikek Mas’ap Widiawan Dt. Bandaro. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang Perindustrian dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Wilda Anas, serta Ketua Umum Masyarakat Peduli Indikasi Geografis Songket Pandai Sikek Eridal.
Kegiatan diawali oleh penyampaian oleh Wali Nagari terkait kebanggaan telah menerima sertifikat Indikasi Geografis Songket Pandai Sikek sejak Oktober 2024.
Dalam kesempatannya, Wali Nagari Pandai Sikek menyampaikan beberapa pertanyaan di antaranya mengenai Sertifikat IG Songket Pandai Sikek yang terdaftar sejak 9 September 2024. Menurut Wali Nagari, optimalisasi dari telah terbitnya sertifikat IG terdaftar Songket Pandai Sikek perlu diberi pembekalan. Hal tersebut menurutnya butuh tindak-lanjut dan arahan dari Kanwil Kemenkum Sumbar.
“Sejauh ini dari para anggota MPIG belum dapat mengoptimalkan keberadaan sertifikat IG Songket Pandai Sikek, yang justru harusnya mereka mengetahui apa saja yang dibolehkan bagi orang lain dan apa saja yang dilarang atas Songket Pandai Sikek ini,” pinta Wali Nagari.
Wali Nagari juga menanyakan bagaimana penindakan dari pengusaha lain di luar MPIG yang mengaku produknya sebagai Songket Pandai Sikek. Hal ini karena masih ada praktik pengusaha yang bukan bagian dari MPIG, serta produk songket yang memiliki kemiripan diakui pada konsumen sebagai produk Songket Pandai Sikek dan dijual secara terbuka.
Diterangkan oleh Kadivyankum bahwa perlu diberikan edukasi pada para pengrajin yang masuk dalam MPIG, terutama dalam hal publikasi dan promosi. Disarankan agar Songket Pandai Sikek lebih intensif, baik melalui pameran, kegiatan seni-budaya, perhelatan daerah untuk dipromosikan sebagai produk IG. Hal tersebut, oleh Kadivyankum dimaksudkan agar kepemilikan IG Songket Pandai Sikek dapat seutuhnya dirasakan manfaatnya oleh para pengrajin dan pengusaha yang terdaftar.
“Terkait adanya dugaan pelanggaran dari produk songket yang diklaim pihak luar sebagai Songket Pandai Sikek, hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut. Bila ada bukti penggunaan logo IG tanpa hak dapat dilaporkan pada PPNS di Kanwil Kemenkum Sumbar. Namun bila ternyata hanya pernyataan lisan dari pengusaha pada pembeli, maka itu lebih mengarah pada pelanggaran atas perlindungan konsumen,” terang Kadivyankum.
Ketua MPIG Songket Pandai Sikek Eridal turut menyampaikan bahwa para pengrajin yang sudah didata dalam MPIG, hingga saat ini sebagiannya masih takut dalam penggunaan logo IG terdaftar pada produknya. Hal ini tentunya dapat berujung pada tidak optimal Songket Pandai Sikek sebagai produk Indikasi Geografis.
Dijelaskan oleh Kadivyankum mengenai penggunaan logo IG memang telah diwajibkan bagi seluruh pengrajin dan pengusaha Songket Pandai Sikek karena sudah terdaftar. Ditambahkan Kadivyankum, justru dengan penggunaan logo IG menjadi indikasi kualitas produk Songket Pandai Sikek terjamin dan memberi nilai tambah.
“Hasil kunjungan dan pembinaan terhadap Songket Pandai Sikek ini tentunya akan kami bawa sebagai bahan dalam pelaksanaan edukasi dan publikasi Kantor Wilayah pada masyarakat. Kami dari Kanwil Kemenkum juga akan terus mendorong pemahaman masyarakat bahwa IG terdaftar yang ada di Sumatera Barat merupakan produk yang telah diakui kualitasnya. Kita perlu bersama-sama mengedukasi masyarakat agar menggunakan produk asli Indikasi Geografis karena ada jaminan kualitas dan mutu di dalamnya,” tegas Kadivyankum.
Seusai pertemuan dengan MPIG, tim dibawa untuk melihat salah satu lokasi produksi dan dijelaskan terkait mekanisme produksi Songket Pandai Sikek. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah