Solok – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat bersama Tim Ahli Indikasi Geografis melanjutkan pemeriksaan substantif terhadap permohonan Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika Minang Solok melalui kegiatan tinjauan lapangan di Kabupaten Solok, Rabu (17/09).
Pemeriksaan dilakukan langsung pada tiga Unit Pengolahan Hasil (UPH) yakni UPH Solok Radjo, UPH Surian Permai, dan UPH Bukik Gomong Sejahtera. Tim Ahli meninjau seluruh tahapan produksi, mulai dari pembibitan, pemetikan buah, pengeringan, pengolahan menjadi green bean, hingga tahap sangrai dan pengemasan. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Solok, Ketua MPIG Kopi Arabika Minang Solok beserta jajaran, serta kelompok tani pengelola UPH.
Hasil tinjauan menunjukkan bahwa Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis masih perlu disempurnakan. Beberapa detail proses produksi khas Kopi Arabika Minang Solok, seperti fermentasi dan penjemuran yang dipengaruhi kondisi alam Solok, belum tergambar jelas. Tim Ahli juga menekankan pentingnya mempertegas SOP produksi, memperjelas batas ketinggian lahan 900–1.800 mdpl, serta memperkuat kelembagaan MPIG agar mutu dan karakteristik kopi tetap terjaga.
“Indikasi Geografis tidak hanya memberi nilai tambah ekonomi, tetapi juga memperkuat tata kelola kelembagaan. Dengan manajemen yang baik, kualitas kopi terjamin dan reputasi daerah semakin meningkat,” tegas salah satu Tim Ahli.
Selanjutnya, MPIG Kopi Arabika Minang Solok bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dan Kanwil Kemenkum Sumbar akan melakukan evaluasi serta perbaikan dokumen deskripsi, agar lebih sesuai dengan fakta lapangan sekaligus memperkuat ciri khas Kopi Arabika Minang Solok. (Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#SetahunBerdampak
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar