Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Regulasi di Sektor Pangan dalam Rangka Mendukung Swasembada Pangan Tahun 2025, sebagai bagian dari tahapan Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap peraturan daerah di bidang ketahanan dan kemandirian pangan. (Senin, 14 Juli 2025)
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha yang didampingi oleh Plh. Kadiv PP dan PH, Yeni Nel Ikhwan dan Analis Hukum Madya, Novendra. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPHN beserta jajaran, para narasumber dari Badan Pangan Nasional, akademisi dari PUSAKO Universitas Andalas, Dinas Pangan Provinsi Sumbar, serta unsur Bagian Hukum Kabupaten/Kota dan pejabat fungsional perancang dan analis hukum.
Dalam sambutannya, disampaikan bahwa evaluasi regulasi merupakan langkah strategis untuk menilai efektivitas dan relevansi suatu peraturan, terutama dalam mendukung agenda nasional seperti swasembada pangan. Tema ini dipilih karena sektor pertanian masih menjadi sektor strategis di Sumatera Barat, dan regulasi yang relevan akan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pangan daerah.
Melalui proses inventarisasi dan seleksi dari 19 kabupaten/kota, ditetapkan 5 (lima) perda sebagai objek analisis dan evaluasi, yaitu:
- Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 1 Tahun 2017 tentang Kemandirian dan Ketahanan Pangan
- Perda Kab. Sijunjung No. 6 Tahun 2017 tentang Pangan
- Perda Kab. Solok No. 2 Tahun 2017 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
- Perda Kab. Dharmasraya No. 13 Tahun 2018 tentang Kemandirian Pangan Daerah
- Perda Kab. Pesisir Selatan No. 1 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan
Perda-perda tersebut dinilai telah mengalami tantangan relevansi akibat berbagai perubahan kebijakan pusat sejak 2019. Selain itu, beberapa perda belum melalui proses harmonisasi di Kanwil Kemenkum, sehingga berpotensi tidak selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
Tim Pokja menemukan sejumlah permasalahan dalam regulasi, antara lain:
- Ketidaksesuaian substansi dengan UU/PP yang lebih tinggi,
- Sistematika penulisan yang belum memenuhi kaidah teknis peraturan,
- Implementasi yang belum efektif, termasuk amanat pengaturan lanjutan yang belum dijalankan.
Narasumber dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), Dr. Rachmad Firdaus, turut memaparkan bahwa ketahanan pangan nasional membutuhkan penguatan tata kelola regulasi daerah yang sinergis dengan kebijakan pusat. Beliau menegaskan bahwa swasembada pangan harus didukung melalui revisi regulasi, penguatan cadangan pangan, perlindungan lahan pertanian, dan percepatan penganekaragaman pangan berbasis sumber daya lokal.
Hasil evaluasi ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk penyusunan regulasi baru di tingkat daerah. Laporan akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat dan Bupati/Wali Kota terkait. Dinas Pangan diharapkan dapat menggunakan hasil kajian ini sebagai dasar penyusunan naskah akademik dalam revisi atau penyusunan perda baru. Kanwil Kemenkumham Sumbar berkomitmen mendorong reformasi regulasi yang mendukung kedaulatan dan kemandirian pangan melalui peraturan yang harmonis, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar