Padang- Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Imam Bonjol Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan , Hendra Kurnia Putra, Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Subkoordinator Perancang Madya beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum , ,JFU , pada Kanwil Kemenkum Sumbar, Senin (21/04).
Juga Hadit dalam rapat, Anggota Pokja Analisis dan Evaluasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumbar Tahun 2025, Ibu Lewinda Oletta dan Bapak Dinar Panca, Bapak Safatil Firdaus dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Ibu drh. Devi Irmayeni dan Vera Abidin, S.Pt., M.P dari Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat. Bapak M. Nurul Fajri, S.H., M.H.dari Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas. Bapak Thomy Arianto, S.H. Bagian Hukum Kabupaten Lima Puluh Kota. Ibu Etalisna Syanur, S.H. Bagian Hukum Kabupaten Sijunjung. Bapak Syamsul Bahri, S.H., M.H. Bagian Hukum Kabupaten Solok, Ibu Deswita, S.H., M.H. Bagian Hukum Kabupaten Dharmasraya, Bapak Syahroni, S.H., M.H. Bagian Hukum Kabupaten Pesisir Selatan.
Agenda dalam kegiatan ini adalah Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah Kantor Wilayah Tahun 2025. Peraturan daerah dibentuk melalui proses dan tahapan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan. Dalam proses pembentukan peraturan daerah tersebut tentunya sudah melalui proses harmonisasi, kemudian rancangan peraturan daerah tersebut juga melalui fasilitasi di biro Hukum Provinsi untuk kemudian dilakukan proses pembahasan di DPRD. Dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Provinsi maupun pembahasan di DPRD tidak tertutup kemungkinan potensi adanya perubahan ketentuan dari rancangan Perda yang telah diharmonisasi tersebut. sehingga substansi ataupun sistematika ranperda bisa saja berubah atau jauh berubah dari hasil harmonisasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah menjadi salah satu agenda sasaran strategis Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat setiap tahunnya. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat telah melakukan kegiatan analisis dan evaluasi peraturan daerah secara konsisten. Adapun analisis dan evaluasi dalam 3 tahun terakir ini dapat disampaikan bahwa Tahun 2022: objek analisis dan evaluasi adalah Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan Implikasi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tahun 2023: objek analisis dan evaluasi adalah Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat pada sektor kepariwisataan. Tahun 2024 : objek analisis dan evaluasi adalah Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Bar t di sector lingkungan hidup yaitu Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan salah satu peraturan daerah yang terdampak dari berlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Perlu disampaikan bahwa pada tahap Persiapan ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat telah menentukan Tema Swasembada Pangan sebagai tema analisis dan evaluasi hukum tahun anggaran 2025. Pemilihan tema ini didasarkan pada kondisi daerah Sumatera Barat yang menempatkan sektor pertanian sebagai sektor strategis bagi perekonomian Sumatera Barat, dan tentu saja keberhasilan sektor pertanian sangat menentukan terwujudnya swasembada pangan di daerah.
Keinginan pemerintah daerah dalam mewujudkan swasembada pangan ditegaskan dalam dokumen RPJMD Sumatera Barat tahun 2021-2026. Salah satu misi yang terkait dengan swasembada pangan adalah misi ketiga yakni meningkatkan nilai tambah dan produktifitas pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan. Misi ketiga ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Sasaran yang ingin dicapai, yaitu (1) meningkatnya pendapatan petani pertanian, (2) meningkatnya ketahanan dan keamanan pangan, dan (3) meningkatnya pendapatan petani hutan. Pada tahap pelaksanaan ini Peraturan Daerah yang telah ditetapkan sebagai objek analisis dan evaluasi tersebut nantinya akan dilakukan analisis dan evaluasi secara mendalam dengan menggunakan instrument standar baku oleh Tim Pokja berdasarkan metode 6 Dimensi, kegiatan analisis dan evaluasi ini dapat menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat dan berkontribusi dalam mendukung program prioritas pemerintah dalam swasembada pangan di Sumatera Barat. Kakanwil beserta jajaran mengucapkan Terimakaih kepada Tim Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum terkusus bagi yang berasal dari eksternal Kanwil Kemenkum Sumatera Barat yang telah bersedia hadir baik secara daring maupun luring pada rapat Tim Pokja yang mana ini adalah rapat tim pokja untuk pertama kalinya dalam rangka memberikan kontribusi positif dalam penataan regulasi daerah.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera