Padang –Tim Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Kabupaten Sijunjung, Imelda Milu Kemalasari (Penyuluh Hukum Madya) bersama Tim JFT Penyuluh Hukum, melaksanakan penilaian peserta seleksi daerah Peacemaker Justice Award 2025 bersama Pemerintah Kabupaten Sijunjung. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Bung Hatta Kanwil Kemenkum Sumbar secara online, Pemda Sijunjung diwakili oleh Asisten Satu, Kepala Bagian Hukum, Selasa (22/4).
Kanwil Kemenkum melalui Tim Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum menyampaikan, bahwa proses seleksi daerah Peacemaker Justice Award 2025 sesuai dengan surat dan arahan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang telah disampaikan kepada masing-masing daerah. Penilaian Substansi dilakukan terhadap bukti pengalaman penyelesaian sengketa di desa/kelurahan dalam bentuk uraian singkat pengalaman (narasi), video dokumentasi penyelesaian sengketa, pranala (link), berita di media massa dan/atau media sosial. Setiap bukti pengalaman dilakukan penilaian dengan rentang nilai rendah, ringan, sedang, dan berat sesuai ketentuan pada Pedoman Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum di Wilayah Tahun 2025 Nomor : PHN PR.01.03-01 Tahun 2025.
Harapan kedepannya semua pihak dapat bersinergi dalam menyukseskan program kegiatan yang telah terlaksana selama ini, khususnya antara Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Sijunjung. Banyak hal telah terlaksana dengan baik, kedepannya ini dapat dipertahankan dan dilanjutkan lagi.

