Padang – Dalam menyelenggarakan layanan publik yang berkualitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum yaitu Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum memberikan layanan kepada Masyarakat berupa pencetakan Apostille, Senin (21/04).
Salah satu Pelayanan yang bersifat langsung kepada masyarakat diberikan berupa Pendaftaran dan Pencetakan Legalisasi, Apostille, Pendaftaran Perseroan Perorangan, Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan.
Pencetakan Sertifikat Apostille dibutuhkan oleh pemohon untuk keperluan mengikuti kegiatan social di Jerman dan pengurusan pernikahan menikah di Pakistan.
Selain Pencetakan Apostille, Kanwil juga memberikan pelayanan konsultasi kepada masyarakat terkait pendaftaran perkumpulan untuk Ojol (Ojek Online). Kanwil memberikan informasi yang detail kepada pemohon terkait tata cara pendaftaran perkumpulan yang dimulai dari pembuatan Akta Notaris yang memuat anggaran dasar dengan dilengkapi dokumen pendukung seperti data pendiri dan surat domisi. Jika disetujui Kementerian Hukum menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan sebagai tanda bahwa perkumpulan resmi berbadan hukum. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KanwilKemenkumSumbar