Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat Gelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Kepala Daerah

 WhatsApp Image 2024 07 15 at 15.34.58

Padang, Senin tanggal 15 Juli 2024 dilaksanakan Fasilitasi Harmonisasi 2 (dua) daerah yaitu Raperbup Kabupaten Solok secara virtual zoom meeting dan Raperwako Padang secara tatap muka. Sambutan Kepala Kantor WIlayah dibacakan oleh Febriandi dan jalanya rapat dimoderatori oleh Yeni Nel Ikhwan.

Dari Kantor Wilayah kegiatan rapat dilaksanakan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum, dari Pemerintah Kabupaten Solok dihadiri oleh Kepala Bapelitbang, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran. Dari Pemerintah Kota Padang dihadiri oleh Asisten Walikota, Kepala Bagian Hukum, Dinas LH, Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan Pangan, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, Dispora, BPKAD, Bapenda.

Tujuan dari Rapat Fasilitasi Harmonisasi ini yaitu melaksanan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah dalam pembinaan hukum di daerah melalui fasilitasi harmonisasi perancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah; terlaksananya penyusunan produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum Masyarakat; dan peningkatan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di Daerah.

Dalam sambutan kepala kantor wilayah menyatakan bahwa “Dari aspek asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, tentu saja pembentukan peraturan kepala daerah ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 07 15 at 15.35.41

WhatsApp Image 2024 07 15 at 15.36.37

WhatsApp Image 2024 07 15 at 15.36.39

Featured

FGD Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Bukittinggi tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal

WhatsApp Image 2024 07 15 at 15.10.25

Padang, Senin / 15 Juli 2024 Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan FGD Raperda Inisiatifi DPRD Kota Bukittinggi tentang Jaminan Produk Halal yang merupakan kerjasama DPRD Kota Bukittinggi dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, dimana Perancang Peraturan Perundang-undangan merupakan tenaga ahli dalam penyusunan Naskah Akademik Raperda yang diketuai oleh Yeni Nel Ikhwan dengan tim Nurahma Fitri, Rivai Putra,Febtrina Sari dan Stephani Eka Putri.

FGD Raperda merupakan tahapan lanjutan dalam penyusunan Naskah Akademik Raperda, dalam tahapan ini tim memaparkan Draft raperda dimana dihadiri oleh Pimpinan DPRD dan Ketua Bapemperda serta anggota Bapemperda DPRD Kota Bukittinggi dan Bagian Hukum, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, DPMPTSP, Badan Keuangan.

Pembahasan ini berjalan dengan lancar, dimana banyak masukan dari OPD terkait dengan materi muatan Raperda ini, terutama dengan Lembaga Pemeriksa Halal, dimana dalam masukan materi ini bahwa adanya UPTD terkait dengan Lembaga Pemeriksa Halal di Kota Bukittinggi, dan Raperda ini sangat bermanfaat nantinya untuk UMKM dan Pariwisata di Kota Bukittinggi.

FGD Raperda ini sangat penting untuk dilakukan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah, karena merupakan proses yang diharapkan dapat menciptakan peraturan daerah yang dibentuk selaras, serasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat mewujudkan rancangan peraturan yang efektif, efisien dan aspiratif.

WhatsApp Image 2024 07 15 at 15.10.26

WhatsApp Image 2024 07 15 at 15.10.26 1

WhatsApp Image 2024 07 15 at 15.10.27

WhatsApp Image 2024 07 15 at 15.10.27 1

Kumham Sumbar Ikuti Pembukaan Rangkaian Hari Pengayoman ke-79, Yasonna Tekankan Pentingnya Mengembangkan Kemampuan Tanpa Batas

Berita MRN 1

Padang – Bertempat di Hall Kantor Wilayah, seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat mengikuti Pembukaan Rangkaian Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024 yang dirangkaikan dengan Doa Bersama Kemenkumham Untuk Negeri secara virtual berpusat pada Graha Pengayoman, Senin (15/07/2024).

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menekankan pentingnya setiap insan pengayoman untuk terus mengembangkan kemampuan tanpa terbatas usia guna memberikan kontribusi demi visi negara menuju Indonesia Emas 2045.

3

"Sejak saya memimpin kementerian ini, saya mendorong setiap insan pengayoman untuk tidak pernah berhenti mengembangkan kemampuannya tanpa terbatas usia guna memberikan kontribusi demi visi negara menuju Indonesia Emas 2045”. Lanjutnya

Yasonna mengungkapkan, sejak tahun 2024, Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) disebut sebagai Hari Pengayoman, tidak ada maksud lain kecuali untuk mengembalikan arti dari Kemenkumham itu sendiri yang memiliki makna seluruh insan pengayoman harus melindungi seluruh rakyat Indonesia dalam Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Mari kita tetapkan suatu resolusi kepada insan pengayoman untuk terus berperan aktif dalam menyongsong dan mewujudkan Negara Republik Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur”. Sambungnya

Acara ini diakhiri dengan harapan bahwa semangat Hari Pengayoman akan terus menginspirasi seluruh jajaran Kemenkumham untuk bekerja lebih keras dalam melindungi dan mengayomi rakyat Indonesia. Hari Pengayoman Ke-79 ini menjadi momentum penting bagi seluruh insan Kemenkumham untuk terus berkomitmen dalam menjaga keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Amrizal menyampaikan bahwa seluruh insan Pengayoman Sumatera Barat untuk terus berupaya memperkuat semangat pengayoman dan kebersamaan demi kelangsungan pelayanan prima kepada masyarakat yang mengedepankan hak asasi manusia.

“Jadikan Hari Pengayoman tahun ini lebih baik dari tahun lalu. Mari kita sama-sama mendukung program pemerintah agar pengabdian kita lebih baik lagi kepada masyarakat menuju Indonesia Emas 2045”. Ujarnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

5

2

Berikan Pemahaman Mengenai Hukum dan HAM Kepada Masyarakat Khususnya Para Pedagang dan Pengunjung Pasar, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar Menggelar Penyuluhan Hukum Keliling Di Pasar Pariaman

3

Pariaman - Di pagi yang cerah di Pasar Pariaman dipenuhi dengan suasana berbeda dari biasanya. Bukan hanya kegiatan jual beli yang sibuk, tetapi juga antusiasme masyarakat yang menyambut kegiatan penyuluhan hukum keliling yang diadakan oleh Kemenkumham Sumatera Barat, Jum’at (12/07/2024).

Penyuluhan Hukum Keliling ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai berbagai aspek hukum yang sering dihadapi oleh masyarakat sehari-hari.

Kegiatan Penyuluah Hukum Keliling ini dilaksanakan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Imelda Milu Kemalasari dan Penyuluh Hukum Ahli Muda, Hendri Niko dan Arif Endra Susilo.

Penyuluhan hukum keliling ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat serta memastikan masyarakat, khususnya para pedagang pasar, memahami hak dan kewajiban mereka serta memiliki pengetahuan dasar mengenai hukum yang berlaku. Ini penting untuk menciptakan masyarakat yang taat hukum dan sadar akan hak-hak mereka.

Penyuluhan hukum keliling ini adalah salah satu bentuk kegiatan edukasi dan sosialisasi hukum yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan cara mendatangi pusat-pusat keramaian masyarakat untuk memberikan informasi dan pemahaman mengenai berbagai aspek hukum.

Materi penyuluhan meliputi berbagai topik penting seputar Tugas dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM yang sangat luas. Selain itu, masyarakat juga diberikan informasi mengenai cara mengakses layanan hukum gratis yang disediakan oleh Kemenkumham serta layanan Konsultasi Hukum langsung di lokasi kegiatan.

Kepala UPT Dinas Pengelola Pasar Pariaman, Deni Jamal sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan ini. Masyarakat dapat langsung berkonsultasi dengan tim Penyuluh dari Kemenkumham dengan pertanyaan yang beragam. Tentunya kegiatan ini dapat dilaksanakan secara bekesinambungan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Pariaman secara umum.

Kemenkumham Sumbar berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan penyuluhan hukum keliling di berbagai tempat lainnya, sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. (Humas Kemenkumham Sumbar)

2

4

5

6

7

8

1

Featured

Bareh Solok dan Songket Silungkang Go International di Sidang Majelis Umum Ke-65 WIPO

WhatsApp Image 2024 07 12 at 14.22.16

Jenewa - Indonesia turut unjuk gigi memamerkan kekayaan budaya dan kearifan lokal Nusantara di kancah internasional melalui pameran Indikasi Geografis (IG) yang diselenggarakan pada Sidang Majelis Umum ke 65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau disebut juga World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss. Pameran yang tengah berlangsung sejak 9 Juli hingga 17 Juli 2024 ini memamerkan 135 Produk IG khas Indonesia.

Dari 135 produk IG tersebut, ikut dipamerkan produk indikasi geografis terdaftar dari Provinsi Sumatera Barat, yaitu Indikasi Geografis Bareh Solok dan Songket Silungkang. Tentu saja merupakan kebanggan dari Masyarakat Sumatera Barat bisa tampil dalam event internasional sekelas Pameran IG yang diselenggarakan oleh WIPO. Dihadirkannya IG khas Sumatera Barat ini merupakan salah satu inisiasi dari Direktur Kerja Sama dan Edukasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Yasmon.

Tujuan dipamerkannya IG terdaftar dari Sumatera Barat ini, oleh Yasmon diharapkan dapat menjadi titik awal baru dalam mengenalkan potensi Indikasi Geografis tidak hanya di dalam negeri, tapi juga pada dunia internasional.

Dengan telah ditampilkannya produk Indikasi Geografis khas Sumatera Barat dalam kancah internasional membuktikan bahwa IG terdaftar memiliki kekuatan dan posisi tawar dalam memajukan potensi Indikasi Geografis yang ada di Wilayah. Diharapkan peran dari pemerintah daerah Provinsi Sumatera Barat lebih maksimal untuk menggali potensi Indikasi Geografis di wilayah dan sekaligus dapat memfasilitasi pendampingan dalam proses permohonannya.

Sumatera Barat memiliki potensi alam yang sangat kaya, hal ini tentu saja sejalan dengan tingginya potensi Indikasi Geografis yang dapat diberi perlindungan dan nantinya bisa meningkatkan nilai ekonomi dari suatu produk apabila potensi IG tersebut telah terdaftar.

WhatsApp Image 2024 07 12 at 14.22.16

Saat ini, di samping memiliki dua IG terdaftar, terdapat juga empat produk Indikasi Geografis yang sedang berproses di Sumatera Barat, antara lain Songket Pandai Sikek, Sulaman Kepala Peniti, Gambir Lima Puluh Kota, dan Kopi Solok.

Di sisi yang sama, Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua juga menyampaikan bahwa berpartisipasinya Indonesia dalam pameran ini merupakan momen yang sejak lama dirindukan karena dapat memperkenalkan produk-produk unggulan khususnya IG. Selain itu, kegiatan ini juga bertepatan dengan Tahun Indikasi Geografis sebagai Tahun Tematik di 2024.

“Harapannya, selain membawa dampak ekonomi bagi para pemilik IG, lebih jauh lagi dapat melestarikan budaya kita di mana IG sangat erat hubungannya dengan warisan leluhur dan pengetahuan tradisional,” pungkas Kurniaman.(Humas Kumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 07 12 at 14.22.15 1

 

WhatsApp Image 2024 07 12 at 14.22.17

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI