





Tanah Datar - Tim Ahli Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang terdiri dari Abdul Rokhman, Eva Laida dan Analis Kekayaan Intelektual, Rozantina Yunica didampingi oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Muhammad Farhan beserta tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis Songket Pandai Sikek di daerah setempat.
Farhan mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti permohonan Indikasi Geografis yang telah berproses sejak Oktober Tahun 2021.
Menurutnya, Proses pemeriksaan substantif ini merupakan amanat dari Pasal 58 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang bertujuan untuk menyamakan tulisan yang dituangkan dalam dokumen deskripsi permohonan Indikasi Geografis Songket Pandai Sikek dengan keadaan dilapangan yang sebenarnya.
“Kedatangan kami ingin memeriksa dokumen permohonan yang berdasarkan keadaan yang sebenarnya dilapangan supaya permohonan indikasi geografis songket pandai sikek dapat diwujudkan secepat mungkin”. Ujarnya
Bertempat di Kantor Wali Nagari Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Tim memulai kunjungan pertamanya Selasa, 3/7/2024. Dalam kunjungan tersebut tim ahli Indikasi Geografis diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah Datar, Suhermen serta Wali Nagari dan Anggota Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) Songket Pandai Sikek.
Kegiatan selanjutnya pada hari kedua berkunjung ke empat jorong lokasi produksi songket pandai sikek, yaitu jorong Baruah, jorong koto tinggi, jorong tanjuang dan jorong pagu pagu.
Pada kesempatan tersebut, Tim Kekayaan Intelektual melihat secara langsung proses produksi songket pandai sikek dan sekaligus berdiskusi dengan para pelaku atau pengrajin Songket Pandai Sikek.
Dari hasil kunjungan dan diskusi secara langsung dengan Ketua dan Anggota MPIG Songket Pandai Sikak di hari pertama dan hari ke dua, pada hari terakhir Tim Ahli Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan rekomendasi catatan perbaikan terhadap dokumen permohonan Indikasi Geografis Songket Pandai Sikek antara lain adalah perubahan surat Keputusan kelompok MPIG, pencetakan kartu anggota MPIG, pembukuan harus segera dibuat serta strategi pemasaran yang harus difikirkan agar dapat menjaga keberlangsungan Songket Pandai Sikek itu sendiri dan beberapa kekonsitenan dalam penulisan disampaikan oleh tim ahli.
Suhermen berharap permohonan Indikasi Geografis Songket Pandai Sikek dari Nagari Pandai Sikek ini hendaknya cepat dapat disetujui, hal ini tentu saja merupakan suatu kebanggaan tersendiri sehingga kedepan diharapkan bisa menjadi motivasi bagi para pelaku untuk lebih semangat dalam berkarya dan membagun Kabupaten Tanah Datar, khsusnya Nagari Pandai Sikek. (Humas Kemenkumham Sumbar)
Padang - Selama 3 hari, dimulai pada Kamis, 4 s.d 6 Juli 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melalui Bagian Program dan Humas Divisi Administrasi melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pada Satuan Kerja dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.
Terdiri dari 3 tim monev yang masing-masing bertanggung jawab atas UPT yang telah dipilih. Tim pertama diketuai langsung oleh Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi mengunjungi Lapas Pariaman, Lapas Lubuk Basung, Rutan Maninjau, Lapas Bukittinggi dan Bapas Bukittinggi.
Kemudian, Tim kedua diketuai oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Rugun Tresia Oktavianti Pakpahan melakukan monev bersama anggota tim ke Rutan Batusangkar, Lapas Tanjung Pati, LPKA Payakumbuh, dan Lapas Suliki.
Selanjutnya pada tim ketiga, Kasubbag Program dan Pelaporan, Fakhrul Rozi mengomandoi anggota pada monev di Lapas Terbuka Pasaman, Lapas Talu, Rutan Lubuk Sikaping dan Kanim Agam.
3 (tiga) tim ini melakukan pendampingan langsung kepada operator UPT untuk memaksimalkan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Semester I dan Capaian atas perjanjian Kinerja Semester I yang di dampingi langsung oleh tim Fasilitator oleh Subbagian Program dan Pelaporan.
Bersamaan dengan tim Program dan Pelaporan, Sub-bagian Humas, RB dan TI dengan masing-masing timnya juga turut mendampingi dan memberikan pengarahan kepada satuan kerja melalui operator kehumasan yang hadir dalam monev ini.
Tim HRBTI memonitoring pelaksanaan Reformasi Birokrasi untuk pemenuhan data dukung B09, Pemantauan langsung pelaksanaan kehumasan dan inventarisir permasalah Teknologi Informasi (TI).
Sementara itu, Kadiv Administrasi, Ramelan menekankan akan pentingnya pelaksanaan program serta laporan kinerja di satuan kerja berjalan sesuai dengan target dan standar yang ditetapkan.
“Penyusunan laporan kinerja harus berdasarkan target beserta standarnya jangan ada laporan yang fiktif, kita harus mendukung penuh target kinerja dari pusat demi mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM Pasti Berdampak”. Ujarnya
Diakhir kegiatan, operator satker diminta mengisi questioner baik pada sub-bagian Program dan Pelaporan maupun Sub-bagian HRBTI. Hal demikian sebagai bahan evaluasi untuk ditindaklanjuti agar pelaksanaan capaian kinerja, Humas, RB dan TI berjalan lancar kedepannya. (Humas Kemenkumham Sumbar)
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat melaporkan hasil klarifikasi serta koordinasi yang telah dilakukan atas kasus kematian siswa SMP (AM) di Kuranji, Padang ke Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Rabu (03/07/2024).
Tim Kantor Wilayah yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi, didampingi oleh Kepala Bidang HAM, Dewi Nofyenti beserta jajaran diterima langsung oleh Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra.
Ruliana dalam laporannya menyampaikan bahwa Tim Kanwil Kemenkumham Sumbar telah melakukan koordinasi dan klarifikasi secara langsung kepada para pihak terkait yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat sesuai dengan arahan Direktur Jenderal HAM yang meminta Kanwil Kemenkumham Sumbar untuk turut mengawal kasus tersebut.
“Kami telah melakukan koordinasi kepada LBH Padang dan juga Polda Sumbar beberapa waktu yang lalu”. Katanya
Dari hasil koordinasi tersebut disampaikan bahwa pihak Polda Sumbar sudah menindak lanjuti pengaduan dari LBH Padang yang menduga AM meninggal karena penyiksaan.
Terkait hal ini Polda Sumbar telah memeriksa 45 anggota polisi dan mengakui terjadi kesalahan prosedur saat membubarkan tawuran. Namun Polda Sumbar menyampaikan bahwa hal tersebut tidak berkaitan dengan penyebab kematian korban AM, melainkan kepada belasan pelaku tawuran yang pada saat kejadian diamankan ke Kantor Kepolisian Sektor Kuranji. Sebelumnya pihak Kepolisian menerima informasi akan adanya terjadi tawuran.
Kematian korban AM sendiri menurut keterangan dokter forensik disimpulkan disebabkan karena korban tergelincir jatuh ke sungai dan sampai saat ini pemrosesan masih berjalan dan belum selesai oleh Polda Sumbar sambil menunggu bukti-bukti dari pihak LBH.
Dhahana Putra mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat dan menjelaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari hadirnya negara dalam perlindungan HAM dan mendorong agar persoalan tersebut dapat terungkap sehingga hak bagi korban untuk mendapatkan keadilan bisa terpenuhi.
“Terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumbar yang telah mengawal kasus tersebut. Hal ini adalah bagian dari hadirnya negara dalam perlindungan HAM, semoga menemukan titik terang secepatnya”. Ujarnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)
Padang – Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Ramelan Suprihadi mengingatkan kepada seluruh ASN untuk menjauhi judi online dan pinjaman online karena keduanya memilki dampak yang negatif.
“Kita sama-sama melihat di berita yang beredar akan dampak buruk dari judi online, tolong hindari judi online, begitupun dengan pinjaman online”. Katanya saat memberikan sambutan dalam kegiatan Gemar Belajar Internal Kumham Sumbar (Gebiar) secara hybrid, Kamis (04/07/2024) yang diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Kemenkumham Sumbar.
Selain, Lanjutnya, judi online menghabiskan uang, judi online juga dapat memicu Tindakan kriminal, menimbulkan perceraian suami-istri, dan merusak masa depan yang berpotensi tindak pidana.
Menurutnya, sebagai ASN harus bersyukur atas rezeki yaitu gaji yang diberikan oleh negara setiap bulannya.
Apabila ada keperluan mendesak harus meminjam, manfaatkan layanan perbankan yang diawasi langsung oleh pemerintah dan lebih aman.
“Masing-masing dari kita pasti ada keperluan yang mendesak atau terpaksa harus meminjam, manfaatkan layanan perbankan yang pastinya diawasi oleh pemerintah sehingga lebih aman”. Sambungnya
Ia juga memperingatkan kepada jajarannya apabila kedapatan melakukan judi online akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Saya bersama Pak Kakanwil mengingatkan, ASN Kumham Sumbar yang melakukan judi online akan saya tindak tegas, jika berpotensi pidana, akan kita pidanakan”. Tegasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Sumatera Barat, Siti Aisya menyampaikan, sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo dan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menghimbau kepada masyarakat dan ASN untuk tidak terlibat judi online maupun pinjaman online.
“Dampak buruknya judi online dan pinjaman online tidak hanya kepada mental dan ekonomi, hal tersebut juga berdampak terhadap keamanan sistem kita terkait dengan dunia digitalisasi ini”. Ujarnya
Ia membeberkan, beberapa website pemerintah yang disusupi oleh iklan judi online akan di take down demi keamanan data pada instansi pemerintah dan juga mencegah ASN melakukan judi online yang menggunakan jaringan kantor.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Kepala Bagian Umum, Hasran Sapawi tersebut turut mendatangkan narasumber yaitu Kepala bidang aplikasi, teknologi dan informatika, Lizda Handayani, JF Sandiman Ahli Muda, Roby Charma, dan JF Penyuluh Ahli Madya, Mainofri yang memberikan penguatan, penegakkan hukum, dampak sosial, serta cara pencegahan perjudian online. (Humas Kemenkumham Sumbar)
|
|
KEMENTERIAN HUKUMKANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT |
![]() |
Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat | |
![]() |
(0751) 7055471 | |
![]() |
Email Kehumasan | |
kanwilsumbar@kemenkum.go.id | ||
![]() |
Email Pengaduan | |
kanwilsumbar@kemenkum.go.id |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |