Kumham Sumbar Lakukan Koordinasi dengan LBH Padang Atas Dugaan Pelanggaran HAM

2

Padang – Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melalui Bidang HAM melakukan koordinasi ke Lembaga Bantuan Hukum Padang, Senin (01/07/2024).

Koordinasi tersebut membahas terkait kasus kematian Afif Maulana, anak 13 tahun di Kota Padang hingga kini belum menemukan titik terang. Korban ditemukan tewas mengambang di bawah jembatan Kuranji pada Minggu (09/06/2024) siang yang diduga disiksa sebelum meregang nyawa.

Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah, Dewi Nofyenti menuturkan, dari hasil koordinasi dengan pihak LBH Padang menduga adanya terjadi pelanggaran HAM.

“Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan, secara prinsip LBH Padang menduga memang ada terjadi pelanggaran HAM”. Katanya

Lebih lanjut, Ia mengatakan koordinasi ini dilaksanakan atas tindaklanjut dari pasal 27 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Menurutnya, penanganan dugaan pelanggaran HAM dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan pelapor, terlapor, dan pihak terkait untuk dimintai penjelasan dan juga melakukan pemeriksaan lapangan.

“Mengingat Lokasi permasalahan di Kota Padang yang merupakan wilayah hukum Kanwil Sumbar, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan perkara ini”. Lanjutnya

Ia berharap, dengan koordinasi yang dilakukan secara baik dan kooperatif dapat memberikan titik terang menghadapi kasus ini secepatnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

1

3

Lapas Padang Lanjutkan Program Layanan Rehabilitasi Narkotika. Ini Pesan Kakanwil Amrizal

1

Padang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Amrizal mengatakan kepada seluruh peserta rehabilitasi agar memanfaatkan kesempatan program layanan rehabilitasi secara maksimal guna dapat merubah pola hidup yang lebih baik.

“Buktikan kepada masyarakat, bahwa kalian dapat berubah dan diterima di Tengah masyarakat dengan memiliki skill yang terampil dan bersertifikat”. Katanya di Aula Lapas Padang pada saat menutup program layanan rehabilitasi pemasyarakatan tahap I dan membuka program layanan rehabilitasi pemasyarakatan tahap II Tahun 2024, Senin (01/07/2024).

Menurutnya, tahun 2024 Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar memiliki target rehabilitasi sebanyak 210 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Pada kesempatan ini, Ia mengucapkan terima kasih kepada stakeholder terkait seperti BNNP Sumbar, Ditreserse Narkoba Polda Sumbar, Rumah Sakit Jiwa H.B. Sa’anin Padang, Kementerian Agama Sumbar, beserta stakeholder lainnya yang telah menjlain kerjasama dalam berlangsungnya program pembinaan rehabilitasi pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Padang.

3

“Saya mengharapkan, dengan adanya kerjasama ini kita dapat meningkatkan kualitas pembinaan narapidana, bukan sekedar mencapai output akan tetapi bagaimana memberikan dampak/ outcome yang bisa dirasakan kepada masyarakat”. Sambungnya

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat, Brigjen Pol. Riki Yanuarfi menyampaikan di tahun 2019 angka kejahatan tindak penyalahgunaan narkotika di Indonesia sebesar 1,8%, kemudian tahun 2021 angkanya meningkat menjadi 1,95% atau sekarang 3,36 juta penduduk Indonesia sudah terpapar narkotika.

Kemudian ditahun 2023, prevalensi penyalahgunaan narkotika turun sebesar 0,22% menjadi 1,73%, artinya 3,3 juta jiwa penduduk Indonesia melakukan tindak penyalahgunaan narkotika.

2

“Ini membuktikan kerja keras semua pihak dalam mengurangi atau menekan angka terhadap narkotika di Indonesia”. Ujarnya

Upaya, Lanjutnya, penolongan dari penyalahgunaan narkotika harus dilaksanakan secara holistic, baik dengan hard power, pengungkapan kasus, kemudian menanggapi bagaimana penekanan suplai dari jalur penyaluran narkotika, yang kemudian melakukan pencegahan secara massif di beberapa hal, baik di Lapas itu sendiri, lingkungan pendidikan, lingkungan swasta, maupun lingkungan pemerintah.

Maka daripada itu, dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika disebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

“Rehabilitasi ini dilaksanakan guna memberikan mengembalikan kembali kepercayaan diri dan menata diri. Dan saya ingatkan setelah melaksanakan rehab dan bebas dari sini anda pahami makna hidup dan jadi peribadi yang lebih baik”. Tegasnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

4

5

6

7

8

Rapat Pra Harmonisasi terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Bupati Solok oleh Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar

 WhatsApp Image 2024 07 01 at 13.32.34

Solok – Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan Kegiatan Pra Harmonisasi terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Bupati Solok dilaksanakan pada hari kamis s/d jumat, 27-28 Juni 2024, bertempat di Ruang Rapat sekretariat Daerah Kabupaten Solok. Pra Harmonisasi ini terkait dengan Ranperbup tentang Pedoman pembentukan dan penggabungan jorong, Ranperbup tentang Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja subsidi, Ranperbup Solok tentang tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai bukan bendahara, pejabat lain atau tenaga lainnya, Ranperbup tentang  Tata cara penganggaran, pelaksanaandan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban  serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan yang bersumber dari APBD, dan Ranperbup tentang Standar harga satuan biaya dilingkungan pemerintah kabupaten Solok.

Kegiatan bertujuan untuk pelaksanan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah dalam fasilitasi pembentukan prodiuk hokum daerah melalui fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan bupati dan terlaksananya fasilitasi rancangan peraturan bupati ini untuk memastikan bahwa rancangan peraturan bupati yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik dari segi kewenangan maupun substantive sehinggan rancangan peraturan bupati yang dihasilkan harmonis, aspiratif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan dilaksanakan oleh JFT perancang peraturan perundang- undangan dan dihadiri langsung oleh Kepala Badan Litbang, Kepala Badan Keuangan Daerah beserta jajaran, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran, Bagian Perekonomian Dan Inspektorat.

Diawali dengan sambutan dari Kepala Badan Litbang yang menyampaikan bahwa fasilitasi harmonisasi yang dilakukan terhadap 5 (lima ) Rancangan Peraturan Bupati ini sangat bermanfaat demi menghasilkan rancangan Peraturan Bupati yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan lebih tinggi baik dari segi kewenangan maupun sunstansi, tidak tumpang tindih dengan dengan Peraturan Perundang-Undangan lebih tinggi dan dengan peraturan lainnya.

Untuk pertemuan kali ini diharapkan peserta rapat dapat memberikan masukan dan saran dalam rangka memperdalam dan menyempurnakan substansi dari Rancangan peraturan bupati ini, sehingga rancangan peraturan bupati yang telah disusun dapat berlaku efektif dan menjawab permasalahan hukum yang ada di tengah masyarakat. Pimpinan menyampaikan terima kasih kepada tim dari kantor wilayah Kementerian hukum dan HAM karena sudah memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan bupoati ini, sehingga pada tahap pengahramonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi nantinya tidak memakan waktu yang lama.

 

WhatsApp Image 2024 07 01 at 13.31.25

Pada kegiatan ini perwakilan dari perancang peraturan perundang-undangan menyampaikan permohonan maaf dari Kepala Kantor Wilayah karena tidak bisa mengahdiri kegiatanmn ini, dan permohonan maaf dari Kepala Divisi, Kepala Bidang dan Kepala Subbidang  karena tidak bisa menghadiri kegiatan fasilitasi harmonisasi ini karena pada saat yang sama pimpinan melaksanakan agenda lainya.

Pada kesempatan ini Perancang peraturan perundang-undangan menegaskan bahwa Kanwil bersama Pemerintah Daerah berkomitmen untuk mendorong tersusunnya Rancangan Peraturan Bupati yang harmonis dan aspiratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam rangka penyempurnaan substansi atau materi muatan dari Rancangan Peraturan Bupati ini, dibuka  masukan dan saran dari peserta rapat sehingga rancangan peraturan bupati yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan hukum Masyarakat Kabupaten Solok.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi oleh peserta rapat. Peserta rapat dari Pemerintah Kabupaten Solok menyampaikan masukan dan saran dalam rangka penyempurnaan substansi Rancangan Peraturan Bupati tersebut. Kegiatan berjalan baik dan lancar, tim perancang peraturan perundang undangan kembali ke Kota padang dengan selamat. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 07 01 at 13.31.56

WhatsApp Image 2024 07 01 at 13.32.18

Kakanwil Amrizal Hadiri Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-78

6

Padang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Amrizal menghadiri Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-78 tahun 2024 di Halaman Istana Gubernur Sumatera Barat beserta segenap Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, Senin (01/07/2024).

Atas nama Kemenkumham Sumbar, Ia mengucapkan selamat kepada Kepolisian Republik Indonesia yang merayakan hari jadinya yang ke-78.

"Semoga Polri semakin jaya, sukses dan terus profesional dalam mengayomi dan melindungi masyarakat," Katanya

Upacara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Irjen Pol. Suharyono tersebut berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Berbagai unsur masyarakat turut hadir dalam upacara ini, menunjukkan dukungan dan apresiasi terhadap kinerja Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Selain upacara, syukuran peringatan HUT Bhayangkara juga melibatkan masyarakat setempat. Hal ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat, serta meningkatkan rasa kebersamaan dan sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Barat.

Menurutnya, perayaan HUT Bhayangkara ke-78 ini menjadi momentum penting bagi Polri untuk terus meningkatkan profesionalisme dan dedikasinya dalam menjalankan tugas sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kemenkumham, TNI, Forkopimda, dan seluruh lapisan masyarakat, menjadi faktor penting dalam mewujudkan Polri yang semakin kuat dan terpercaya.

“Semoga semangat kebersamaan dan sinergi yang terjalin dalam peringatan HUT Bhayangkara ke-78 ini dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Sumatera Barat”. Pungkasnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

5

7

4

3

2

1

Pra Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Wali Kota Bukittinggi

 

Bukittinggi - Bertempat di Ruang Rapat Badan Keuangan Daerah Kota Bukittinggi dan Ruang Rapat Utama Balai Kota Bukitinggi, dilaksanakan Pra Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Wali Kota Bukittinggi pada hari Kamis s/d Sabtu, 27-29 Juni 2024.

Pada kegiatan ini dilaksanakan terdapat beberapa agenda yakni :

a.Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

b.Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Unit Layanan Disabilitas pada Pendidikan anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;

c.Rapat Pembahasan Rancangan Peratu

WhatsApp Image 2024 07 01 at 09.15.57

ran Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran; dan

d.Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.

Kegiatan bertujuan untuk pelaksanan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah dalam pembinaan hukum di daerah melalui fasilitasi harmonisasi perancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah; terlaksananya penyusunan produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum Masyarakat; dan peningkatan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di Daerah.

Dari Kantor Wilayah kegiatan dilaksanakan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum. Kegiatan dihadiri langusng oleh Asisten I Pemerintahan; Asisten III administrasi Umum; Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Dinas Sosial; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Penataan Ruang dan Pekerjaan Umum; Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah; Badan Keuangan Daerah; Dinas Pertanian dan Pangan; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pariwisata; Dinas Kesehatan; Dinas Perdagangan dan Perindustrian; Dinas Pemuda dan Olah Raga; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Dinas Perhubungan; dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Kegiatan Rapat Pra Harmonisasi pada hari pertama dibuka oleh Asisten III dengan membahas 3 (tiga) Produk Hukum Daerah yang terdiri atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Rancangan peraturan Walikota tentang Unit Layanan Disabilitas pada Pendidikan anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar.

Rapat Pra Harmonisasi pada hari kedua dibuka oleh Asisten I dengan membahas Rancangan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Asisten I dan Asisten III yang mewakili pemerintah daerah Kota Bukittinggi menyampaikan ucapan terimakasih yang tidak terhingga atas kesediaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Pra Harmonisasi terhadap produk hukum daerah Kota Bukittinggi. Diharapkan dengan adanya pendampingan dari Kantor Wilayah melalui Pra Harmonisasi Produk hukum daerah, produk hukum daerah yang dilahirkan dapat lebih berkualitas,harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

WhatsApp Image 2024 07 01 at 09.15.55

Perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Rivai Putra, S.H., M.H (Perancang Ahli Muda) menyatakan bahwa dalam proses harmonisasi hal utama yang perlu dilihat dari suatu peraturan daerah atau peraturan kepala daerah adalah dasar kewenangan penyusunan, karena didalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sudah tegas diatur kewenangan-kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah. Apabila produk hukum daerah yang dibuat tidak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah, maka produk hukum daerah tersebut tidak dapat dilanjutkan. Disini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat bertugas untuk mengawal agar produk hukum daerah yg disusun sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi melalui kegiatan harmonisasi.

Kegiatan Pra Harmonisasi diawali dengan pemaparan dari perangkat daerah pemrakarsa yang menyampaikan latar belakang penyusunan produk hukum daerah tersebut dan substansi yang diatur. Selanjutnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat memberikan tanggapan, saran, dan masukan terkait dengan kewenangan, materi muatan, dan teknis penulisan untuk penyempurnaan rancangan produk hukum yang dibahas. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi oleh peserta rapat dengan perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 07 01 at 09.15.58

WhatsApp Image 2024 07 01 at 09.15.59

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI